Menuju konten utama

Ketua DPR Serahkan Wacana Perubahan BNPT Jadi Komisi kepada Pansus

Usulan perubahan BNPT menjadi Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Ketua DPR Serahkan Wacana Perubahan BNPT Jadi Komisi kepada Pansus
Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan sambutan dalam kegiatan peringatan 20 Tahun Reformasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan wacana soal perubahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme (KNPT) akan diserahkan kepada Pansus UU Anti Terorisme.

"Kita telah sampaikan ke pansus, biar pansus memutuskan," kata pria yang karib disapa Bamsoet itu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Sebagai Ketua DPR, kata Bamsoet, dirinya menampung usulan yang disampaikan PP Muhammadiyah terkait perubahan BNPT menjadi KNPT. Mereka pun menampung aspirasi perubahan masa tahanan 30 hari dikurangin jadi 2 minggu plus seminggu.

Wacana perubahan BNPT menjadi Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menilai, selama ini, BNPT kurang bekerja sama dengan lembaga lain, terutama dari unsur masyarakat sipil. Padahal, menurutnya, penanggulangan tindak pidana terorisme membutuhkan kerja sama dengan semua pihak.

"Lembaga ini nanti berisi dari unsur tentara, polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan akademisi," kata Busyro, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).

Setiap komisioner KNPT, Busyro menambahkan, perlu dipilih melalui proses fit and proper test dan akan menjabat selama lima tahun atau satu periode tanpa dapat diperpanjang lagi.

"Kalau dalam bentuk komisi akan lebih mudah bekerja sama dengan lembaga lainnya. Termasuk melibatkan sipil," kata mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Busyro menegaskan tindak pidana terorisme tidak hanya menyangkut perkara kekerasan saja, melainkan juga terdapat unsur lainnya, seperti politik dan ekonomi yang bersangkutan langsung dengan kepentingan masyarakat sipil.

"Tindak pidana terorisme tidak hanya apa yang diatur dalam UU pemberantasan tindak pidana terorisme, namun juga berbagai ketentuan seperti UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Bank Indonesia, UU Karantina, UU ketenaganukliran, UU Kepolisian, dan UU TNI," kata Busyro.

Untuk itu, Busyro mengusulkan agar RUU Terorisme membahas secara komprehensif dalam satu bab tersendiri perihal perubahan BNPT menjadi KNPT.

Selain usulan tersebut, PP Muhammadiyah juga mengusulkan agar masa penahanan dalam RUU Terorisme dikurangi dan diatur pemberian sanksi terhadap aparat yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat menindak terpidana terorisme.

Usulan-usulan tersebut disampaikan oleh Busyro kepada Ketua DPR, Bambang Soesatyo dan Anggota Pansus RUU Terorisme, Dave Laksono.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto