Menuju konten utama

Bamsoet: DPR dan Pemerintah Sudah Sepakat Soal Definisi Terorisme

Pemerintah akan kembali melakukan pembahasan dengan DPR pada besok Rabu (23/5/2018).

Bamsoet: DPR dan Pemerintah Sudah Sepakat Soal Definisi Terorisme
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media seusai meninjau lokasi ledakan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/5/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan DPR dan Pemerintah sudah satu suara mengenai perbedaan definisi terorisme. Hal itu sekaligus menunjukkan hampir rampungnya revisi UU Terorisme.

"Kita sudah satu suara, pemerintah sudah satu suara, tinggal DPR rangkum," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Menurut Bamsoet, pembahasan Revisi UU Terorisme tinggal menyelesaikan permasalahan pemilihan kata. Namun, yang masih perlu dibahas adalah definisi ideologi, ancaman keamanan negara dan tujuan motif politik.

Bamsoet menerangkan, besok Rabu (23/5) pemerintah akan kembali melakukan pembahasan dengan DPR. Ia berharap, perbedaan pandangan soal definisi terorisme bisa segera selesai sehingga Revisi UU Terorisme bisa rampung pekan ini.

"Kita berharap bahwa soal definisi yang tinggal sedikit lagi bisa kita tuntaskan sehingga hari Jumat bisa kita ketok palu UU Anti Terorisme," kata Bamsoet.

Senada dengan Bamsoet, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengatakan pengesahan revisi beleid itu rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Widodo menjelaskan, hanya butuh satu kali pembahasan lagi sebelum revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan.

Pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (23/5/2018) dengan agenda merumuskan definisi terorisme. Sehari setelahnya, akan digelar rapat mini fraksi. Pada Jumat (25/5/2018) rencananya akan digelar Rapat Paripurna pengesahan oleh DPR.

Menurut Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii, saat ini hanya Detasemen Khusus (Densus) 88 yang masih menolak penambahan frasa “motif politik dan ideologi” dalam definisi terorisme.

Akan tetapi, pernyataan Syafii dibantah Kepala divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Ia mengatakan tidak ada perbedaan pendapat antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Densus 88 tentang definisi terorisme.

Setyo menegaskan pendapat Kapolri pasti selaras dengan Densus 88 sebab semua institusi di kepolisian berada dalam satu komando.

“Jadi kalau Kapolri sudah katakan A, sampai ke bawah A. Jadi enggak ada Densus [dengan] Kapolri beda [pendapat], enggak ada,” kata Setyo.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto