Menuju konten utama

Kapolri Usul Revisi UU Terorisme Atur Penindakan "Secret Society"

Kapolri mengusulkan agar RUU Terorisme memuat ketentuan soal pemidanaan terhadap jaringan organisasi teror yang begerak secara rahasia.

Kepala BIN Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menkominfo Rudiantara mengikuti rapat terbatas mengenai terorisme di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta agar DPR memprioritaskan pengesahan revisi Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) pada masa sidang saat ini.

"Diupayakan mulai masa sidang [DPR] ini, revisi [UU Pemberantasan Terorisme] jadi prioritas untuk dibicarakan, karena kita ada problem sedikit, masalah kata-kata di dalam definisi," kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/5/2018) seperti dikutip Antara.

Tito menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat terbatas pencegahan dan penanggulangan terorisme yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Dia mengaku mengusulkan definisi organisasi teror dalam RUU Terorisme agar pemidanaan bisa menjangkau mereka yang terlibat jaringan rahasia.

"Saya mengajukan definisi organisasi [ke dalam revisi UU Terorisme]. [Teroris] Ini kan bukan kelompok organisasi formal seperti perusahaan yang mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Tito.

“[teroris] Ini organisasi underground [bawah tanah]. Yang diakomodir dalam UU itu [seharusnya] bukan hanya organisasi formal, tapi juga informal sepanjang ada pimpinan, anggota dan ada pembagian tugas, tinggal bagaimana kita rekonstruksi organisasi itu," Tito menambahkan.

Dia mencontohkan, di Hong Kong ada mafia kriminal bernama Triad yang berbentuk secret society atau perkumpulan rahasia. Karena UU di Cina mengenal definisi "secret society", aparat keamanan di negara itu dapat mempidanakan setiap orang yang terlibat dalam jaringan organisasi semacam Triad.

Tito juga berharap revisi UU Terorisme dapat mendorong pelibatan banyak pihak secara lebih komprehensif dalam pemberantasan kejahatan teror.

"Jadi penanganan dan pencegahan yang melibatkan banyak pihak. Aksi terorisme adalah puncak gunung es sementara akar gunung es meliputi permasalahan komprehensif ekonomi, ideologi, keadilan,” ujar dia.

“Ketidakpuasan ini yang perlu ditangani, ada prosesnya untuk menuju aksi terorsime dan perlu langkah-langkah komprehensif pencegahan dan pasca peristiwa [teror], terutama untuk mengubah mindset ideologi terorisme."

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan rapat kerja (Raker) DPR dengan Pemerintah untuk membahas revisi UU Pemberantasan Terorisme akan dilakukan pada Kamis (24/5/2018).

"Kalau UU Teroris, revisi akan selesai dalam waktu dekat, dan targetnya Jumat (25/5/2018) paripurna, kita harapkan begitu. Sudah ada pembicaraan dengan teman-teman DPR, kita lihat nanti raker rencananya Kamis," kata Yasonna.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TERORISME

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom