Menuju konten utama

Ketua DPP PDIP Anggap Pelapor Megawati Gagal Paham

Andreas menilai pelapor atas nama Mohamad Ali Salim, salah satu ulama di pesantren Pamekasan, Jawa Timur, gagal paham dengan ucapan Megawati.

Ketua DPP PDIP Anggap Pelapor Megawati Gagal Paham
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan arahan saat Rakornas Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu (28/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Ketua DPP PDIP Andreas Pareira menganggap pelaporan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap umat Islam tidak mendasar.

"Gak jelas, penghinaan apa?," kata Andreas pada Tirto, Kamis (9/11/2017).

Andreas menilai pelapor atas nama Mohamad Ali Salim, salah satu ulama di pesantren Pamekasan, Jawa Timur, gagal paham dengan ucapan Megawati.

"Udah cerita lama itu. Kayaknya yang melapor gagal paham isi pidato ibu (Megawati)," kata Andreas.

Namun, Andreas enggan menjelaskan lebih lanjut maksud ucapan Megawati dari pemahamannya. Ia berdalih sedang tidak memegang teks lengkap ucapan Megawati.

Pelaporan Megawati ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera. Menurutnya, Salim melaporkan Megawati atas ucapannya dalam pidato HUT Ke-44 PDIP, Januari lalu.

Salim menganggap dalam pidato tersebut ada kalimat yang menyinggung perasaan umat Islam. Dalam pidatonya Megawati mengatakan: “Para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, yang notabene mereka sendiri belum pernah melihatnya.”

Dari Frans diketahui bahwa Salim menganggap kalimat itu berlawanan dengan al-Quran bahwa akan ada kehidupan setelah mati dengan adanya surga dan neraka. Meskipun, kata Frans, Salim mengaku tidak mendengar pidato Megawati secara langsung, melainkan dari Youtube.

"Lucu itu. Benar memang ada,” ujar Frans pada Tirto, Rabu (8/11/2017).

Sebelumnya, Presiden ke-5 Indonesia ini juga pernah dilaporkan atas dugaan yang sama pada Januari 2017 lalu. Hingga sekarang, Megawati masih tidak terbukti bersalah. Frans mengatakan bahwa unsur pidana terhadap laporan Salim masih harus dibuktikan.

“Ya pelaporan itu kan belum tentu pidana. Pelaporan nantinya akan diselidiki,” pungkasnya. “Kan pasti kami tindaklanjuti apakah itu masuk unsur pidana nanti akan diselidiki oleh penyidik.”

Megawati dilaporkan dengan tanda bukti laporan polisi nomor: LP/1447/XI/2017/UM/JATIM pada pukul 14.00 WIB.

Megawati diadukan dengan dugaan pelanggaran tentang barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP.

Baca juga: Megawati Kembali Dilaporkan ke Polisi oleh Ulama Pamekasan

Baca juga artikel terkait MEGAWATI SOEKARNOPUTRI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri