Menuju konten utama

Ketimbang Perppu, Gerindra dan PKS Usulkan Amandemen UU Ormas

Fraksi Gerindra dan PKS di DPR RI mengusulkan amandemen Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) daripada menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas).

Ketimbang Perppu, Gerindra dan PKS Usulkan Amandemen UU Ormas
Massa yang tergabung dari Aliansi Aktifis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) membentangkan bendera saat gelar aksi Perppu Ormas di Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (21/7). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Fraksi Gerindra dan PKS di DPR RI mengusulkan amandemen Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) daripada menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) dalam Rapat Paripurna (Rapur) hari ini (24/10/2017).

Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa langkah tersebut lebih ideal untuk dilakukan. "Jadi bukan diterima (Perppu Ormas) terus diubah, tapi ditolak dulu lalu kemudian kita duduk bersama untuk melakukan amandemen atas UU (Ormas)," kata Muzani di DPR.

Menurut Muzani, alih-alih membatasi ruang gerak ormas radikal yang tidak sesuai dengan Pancasila, Perppu Ormas justru berpeluang menyalahi prinsip demokrasi. Dalam Perppu itu, misalnya, pemerintah dapat mencabut status Badan Hukum Ormas tertentu tanpa proses pengadilan, hal yang harus dilewati kalau menggunakan aturan lama.

"Kita mengaku sebagai negara hukum tapi melakukan tindakan yang jauh dari hukum. Kita juga mengaku sebagai negara demokrasi tapi Perppu itu bisa mengakibatkan tindakan yang antidemokrasi," kata Muzani.

Senada dengan koleganya, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria melihat Perppu ini berbahaya karena menempatkan pemerintah sebagai satu-satunya pihak yang dapat menafsir Pancasila. Kondisi ini, menurutnya, bisa mengarah menjadi tindakan yang otoriter.

"Tidak ada satu lembaga yang dianggap paling berwenang, paling ahli membuat tafsir, siapa yang dianggap paling Pancasila, siapa yang dianggap tidak Pancasila. Melalui UU ini, tafsir Pancasila ada pada eksekutif, ada problem pemerintah, ini sangat berbahaya. Tergantung rezim yang berkuasa. Bisa rezim mana saja, kapan saja, ke depan sangat berbahaya," katanya.

Baca juga:

Senada dengan Muzani, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini juga mengusulkan agar pemerintah mengamandemen UU Ormas daripada meneruskan Perppu. Alasannya, Perppu ini tidak memenuhi syarat penerbitan. Perppu dapat diterbitkan ketika ada momen genting dan ada kekosongan hukum di dalamnya.

"Tidak ada kekosongan hukum yang mengatur konten Perppu ini karena ada UU Ormas," kata Jazuli di DPR.

Melalui amandemen, kata Jazuli, pasal-pasal yang dirasa tidak sesuai dengan keinginan pemerintah dalam mengendalikan Ormas radikal bisa disesuaikan. Contohnya lagi-lagi soal mekanisme pembubaran.

"Kalau dirasa terlalu panjang [proses] pembubarannya, PKS usulkan revisi UU Ormas dengan poin memperpendek caranya, prosedurnya," kata Jazuli.

Dari hasil keputusan tingkat 1 di Komisi II Senin (23/10) kemarin, 7 fraksi di DPR menerima Perppu Ormas, sisanya menolak. 7 fraksi tersebut adalah PKB, PPP, Demokrat, PDIP, Hanura, Nasdem, dan Golkar. Sementara yang menolak adalah PAN, PKS, dan Gerindra.

Melihat sikap terakhir fraksi-fraksi dalam rapat kerja di Komisi II kemarin, besar kemungkinan mayoritas peserta sidang akan menerima Perppu rancangan pemerintahan Joko Widodo ini dengan suara bulat.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino