tirto.id - Kamis, 18 Agustus 2022, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung meminta keterangan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group dengan kerugian Rp78 triliun.
Surya Darmadi yang didampingi oleh tim penasihat hukum, diperiksa terkait perannya dalam perkara dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun saat dimintai keterangan, kondisi Darmadi mulai menurun sehingga penyidik meminta dokter untuk memeriksa kesehatan yang bersangkutan.
“Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa,” ujar Ketut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, penyidik KPK berencana memeriksa Darmadi di Kejaksaan Agung, besok.
Surya Darmadi terbelit dua kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Surya sebagai tersangka. KPK mengusut kasus suap alih fungsi hutan Provinsi Riau, sementara Kejaksaan Agung menangani perihal penguasaan lahan sawit dan pencucian uang.
Deputi Penindakan KPK Karyoto berkata, berkas tuntutan perkara Surya jika memungkinkan dapat disatukan dengan kasus yang ditangani oleh kejaksaan. Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, ia bersepakat dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, ia bersepakat dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Kasus ini bermula pada tahun 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) bersepakat dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.
SD juga ingin dipemudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.
PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri