tirto.id - Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersaksi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022. Ia bilang Yosua selalu mengabarkan hal baik.
“Kalau bercerita masalah-masalah, tidak pernah sama sekali. Karena anak ini selalu mengabarkan yang baik-baik saja,” ujar Rosti.
Sontak air matanya keluar, namun ia melanjutkan kesaksiannya. “Saya sebagai ibunya, rasanya hancur menerima kabar duka (kematian Yosua).”
Rosti pun mengaku mengingatkan dan mengajarkan Yosua agar bertanggung jawab menjalankan tugas. “Harus selalu patuh dan hormat di mana pun berada dalam pekerjaannya,” kata dia.
Rosti adalah satu dari dua belas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi bagi terdakwa Richard Eliezer.
Jaksa mendakwa Eliezer dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai dakwaannya dibacakan oleh jaksa pekan lalu.
Eliezer dituduh menembak rekannya, Yosua Nofriansyah Hutabarat, atas perintah Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. Karena tak kuasa menolak, Eliezer menembak Yosua dengan pistol Glock-17 yang sudah disiapkan. Tiga atau empat tembakan ia lepaskan ke arah rekannya itu, sehingga korban jatuh lalu terkapar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri