Menuju konten utama

Kericuhan Lapas Langkat: 62 Napi Narkoba Masih dalam Pencarian

Usai kericuhan hingga pembakaran fasilitas Lapas Narkotika Klas III Langkat, dari data per Minggu (19/5/2019), masih ada 62 napi yang statusnya buronan.

Kericuhan Lapas Langkat: 62 Napi Narkoba Masih dalam Pencarian
Sejumlah narapidana membersihkan salah satu ruangan Lapas Narkotika Kelas III Langkat yang rusak pascakerusuhan, di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (17/5/2019). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

tirto.id - Setelah insiden kericuhan yang berujung pembakaran Lapas Narkotika Kelas III Simpang Ladang Hinai, Kabupaten Langkat, masih ada 62 narapidana (napi) yang melarikan diri, Kamis (16/5/2019), hingga kini masih buron.

"Petugas masih terus melakukan pencarian terhadap para narapidana yang melarikan diri," kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Minggu (20/5/2019).

Arnold Hasibuan mengungkapkan hasil pengecekan terakhir yang dilakukan ternyata jumlah narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang Hinai sebanyak 170 orang. Sebelumnya diberitakan 154 napi yang melarikan diri dan 50 masih menjadi buron.

"Hingga data terakhir, yang berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri kembali sebanyak 108 orang sedangkan yang belum ditangkap atau masih melarikan diri sebanyak 62 orang," kata Arnold.

Para napi yang belum tertangkap itu masing-masing adalah Zulkifli Zebua bin Sanil Arifin, Ferry Pratama Silitonga, Syawaluddin bin Anuar Wasyak, Taufik Wahyudi Ginting bin Miaman, Khairul Anwar bin Ahdat, Eriyan bin M Nasir, Iwan Taufik bin Baharuddin, Daviv Saragih bin Jefri Ari Saragih, Suriadi Ginting bin Suratman Ginting.

Selanjutnya Dedi Istianda bin Suardi, Muhd Zailan Nasution bin Saud Nasution, Chairul Azhari Pulungan bin Ahmad Damuri, Eko Prasetyo bin Binasar, Ucok Siregar bin Sugimun, Abdul Rahman Pulungan bin Umar, Andri Prabudi, Roni J Tampubolon bin Joni Tampubolon, Irwansyah bin Legiman, Daniel Gurusinga bin Padi Gurusinga, Rahmad Hidayat bin Samsir Nasution, Khairul Anwar bin Ahdat, Jamal Basri bin Abu Bakar, Amiruddin bin Mukhtar.

Kemudian Muhammad Rizky bin Muslim, Ali bin Salim, Syawalul Bahri bin Misrah, Novriansyah bin Sunardiman, Azmar, Sulaiman bin Usman, Sulaiman Saat bin Saat, Riski Gunawan bin Rono, Burhanuddin bin Rafi, Taufik Wahyudi Ginting bin Arhum Laman Ginting, Alfansyah bin Alamsyah, Sofwan Arqam, Fahmi Lubis bin Ridwan Lubis, Syafrizal bin Johan, Doni Atmaja, Syahril bin Arani, Hendra Sinaga bin ganti Sinaga.

Juga Zulkifli Sinaga bin Rizaman Sinaga, Ibrahim bin M Saleh, Eri Afrida, Abdul Halid bin Rasian, Supriadi bin Mukmin, Agus Tono, Ali Amrin Hasibuan bin Addin Hasibuan, Andri Prabudi, Sarman Syahputra bin Ibrahim, Muhammad Rizki Lubis bin Mhd Tayib, Muhammad Rizky Siregar, Muhammad Isa Daulay, Muhammad Bani bin M Tamin, Zetliandari Nasution bin Aswan Nasution, Rudianto bin Alinafiah, Fadli bin Sugianto, Saprizal saragih bin Zumakir Saragih, Rimpal Falestin bin M Yasim Mahmud, Azmar, Sudirman bin Ismail dan Octo Prabudi bin Putra.

Baca juga artikel terkait KERICUHAN LAPAS LANGKAT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno