Menuju konten utama
Irvanto Hendra Pambudi

Keponakan Setnov akan Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

KPK juga akan memeriksa saksi lain dari pihak swasta untuk tersangka Setya Novanto, yakni Endra Raharja Masagung.

Keponakan Setnov akan Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kedua kanan), berjalan bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Keponakan Ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Selain itu, KPK juga akan memeriksa saksi lain dari pihak swasta untuk tersangka Setya Novanto, yakni Endra Raharja Masagung.

Menurut Febri, KPK akan mengkonfirmasi relasi antara Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu dengan Setya Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP.

Baca: KPK Selidiki Keponakan Setnov Soal Dugaan Atur Tender e-KTP

"Untuk saksi Irvanto kami konfirmasi terkait relasi yang bersangkutan dengan tersangka (Novanto) dan peran terkait dengan perusahaan yang dibicarakan pada tim Fatmawati dan informasi lain yang terkait penggeledahan di rumah yang bersangkutan," kata Febri seperti dikutip Antara.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP pada Rabu (27/9).

Anang Sugiana Sudihardjo diduga bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.

Baca: Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Tersangka Kasus e-KTP

KPK mengindikasi, peran Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus e-KTP diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan menyerahkan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, KPK telah memproses lima orang yakni, Irman dan Sugiharto yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Setya Novanto dan, Markus Nari keduanya sedang dalam proses penyidikan di KPK.

Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto