Menuju konten utama

Kepolisian Terima Berkas Kasus Istri Serda J dari Polisi Militer

Polres Cimahi menerima limpahan bekas kasus L dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi.

Kepolisian Terima Berkas Kasus Istri Serda J dari Polisi Militer
Ilustrasi Media Sosial. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian menerima berkas perkara istri Sersan Dua (Serda) J berinisial L yang dilaporkan karena mengunggah komentar negatif terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus itu kini ditangani Polres Cimahi karena L berada di lingkungan keluarga prajurit Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud).

"Iya benar, (berkas diterima) Polres Cimahi," kata Trunoyudo di Bandung, Senin (14/10/2019).

Polres Cimahi menerima limpahan bekas kasus L dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi.

Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan, berkas tersebut telah diantar sejak Sabtu (12/10/2019).

"Pomdam III yang antar (berkas kasus L)," kata Gordon.

Sementara itu, Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Kodam III Siliwangi Kolonel Inf Sri Wellyanto menyebut Serda J saat ini tengah menjalani masa hukuman dengan ditahan di sel yang berada di satuannya, yakni Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud), Bandung.

Menurut Wellyanto, Serda J akan ditahan selama 14 hari akibat istrinya berinisial L yang berkomentar negatif terkait terhadap Wiranto.

"Masing-masing satuan punya sel, itu kan tindakan disiplin, kewenangannya ada di komandan satuan, Serda J ditahan 14 hari," kata Sri.

Wiranto saat ini dirawat di RSPAD lantaran menjadi korban penusukan oleh seorang pria di Pandeglang, Banten. Polisi menduga pelaku terkait kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN WIRANTO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Hendra Friana