tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi. Dewan Etik MK menilai, pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 ini terbukti bertemu pimpinan Komisi III DPR RI sebelum dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi.
Dewan Etik MK yang dipimpin Ahmad Rustandi menyatakan, Arief melakukan pelanggaran karena bertemu pimpinan komisi hukum DPR tanpa adanya undangan resmi. Ajakan bertemu diterima Arief melalui sambungan telepon. Pertemuan tersebut dilakukan di Hotel MidPlaza, Jakarta.
Saat pertemuan berlangsung, Arief diduga melakukan lobi politik agar dirinya menjadi satu-satunya calon hakim konstitusi usulan Komisi III DPR. Dugaan itu yang mendasari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan aduan ke Dewan Etik MK.
Dugaan lobi politik yang dilakukan Arief memang tidak terbukti. Namun, Dewan Etik MK tetap menjatuhkan sanksi terhadap Arief karena telah bertemu unsur pimpinan komisi hukum DPR tanpa melalui prosedur yang semestinya.
“Yang penting kami sampaikan, dalam pemeriksaan Dewan Etik tidak terdapat bukti bahwa terlapor melakukan lobi-lobi politik. Apakah terkait pencalonannya sebagai hakim atau apapun, ini tidak terbukti dalam pemeriksaan,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (16/1/2018).
Sanksi etik bagi Arief kali ini merupakan yang kedua kalinya. Arief juga pernah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Etik MK pada 2016. Saat itu Arief terbukti bersalah karena membuat surat titipan atau katebelece kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.
Dalam katabelece yang dibuat Arief Hidayat itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan “mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak”. Kerabat yang dititipkan saat itu bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.
Karena tindakannya itu, Arief dijatuhi sanksi etik teguran lisan. Sayangnya, Arief tak mau komentar banyak soal sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Etik MK pada dirinya saat itu. Ia berdalih, tidak etis kalau membela diri di hadapan publik.
Batas Pelanggaran Etik Ringan
Kali ini, Arief kembali dijatuhi sanksi etik karena terbukti menggelar pertemuan dengan pimpinan komisi hukum DPR. Meski demikian, Dewan Etik MK tidak menjatuhkan Arief sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian sebagai hakim konstitusi.
Ketua Dewan Etik MK, Ahmad Rustandi berdalih, pihaknya masih memberi kesempatan kepada Arief untuk menjaga etikanya. Menurut Rustandi, Arief tinggal memiliki satu kesempatan lagi untuk melanggar etika, sebelum nantinya rumusan sanksi berat dilakukan Majelis Kehormatan MK.
“Memang karena itu, kami berpendapat bahwa ini memberikan kesempatan pada dia [Arief] satu kali lagi tidak akan ampun. [Kalau melakukan pelanggaran etik lagi] nanti akan dibentuk majelis kehormatan, itu yang akan putuskan,” kata Rustandi.
Merujuk Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi, pembentukan Majelis Kehormatan MK bisa dilakukan setelah ada dugaan pelanggaran dengan ancaman pemberhentian yang menjerat hakim.
Namun Majelis Kehormatan MK juga bisa memberi hukuman berupa teguran alih-alih pemberhentian sementara atau tetap kepada hakim konstitusi yang terbukti bersalah. Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan MK Nomor 02/PMK/2003.
Tumpulnya 'Taring' Dewan Etik MK
Pemberian sanksi ringan berupa teguran lisan untuk Arief dalam kasus dugaan lobi politik membuat para penggugat kecewa. Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, sebagai salah satu pelapor, misalnya, memandang putusan Dewan Etik MK memalukan marwah lembaga hukum itu.
“Seharusnya Pak Arief mendapat akumulasi pelanggaran. Ini, kan, bukan kali pertama Pak Arief disidang kode etik dan diberi sanksi peringatan. Mestinya ada peningkatan, dong,” kata Rangkuti kepada Tirto.
Rangkuti menilai, Dewan Etik MK seperti memaklumi pengulangan pelanggaran yang dilakukan Arief. Pandangan itu disampaikan setelah Rangkuti mengetahui ada perbedaan pendapat antara anggota Dewan Etik MK sebelum memutuskan bentuk sanksi bagi Arief.
Berdasarkan penuturan Rustandi, dirinya sempat berpikir memberikan kategori pelanggaran etik berat atas perilaku Arief akhir 2017 lalu. Namun, pendapat Rustandi kalah dengan suara dua anggota Dewan Etik MK lain, yaitu Salahuddin Wahid (Gus Solah) dan Achmad Roestandi.
“Jika memang dewan etik ragu-ragu memberi sanksi sebaiknya mereka mundur saja,” kata Rangkuti.
Pendapat senada juga disampaikan peneliti Perludem, Fadli Ramadanil. Mewakili pihak pelapor, Fadil menilai, putusan Dewan Etik MK memukul wajah lembaga tersebut. Menurut dia, kepercayaan publik terhadap MK bisa semakin luntur jika kondisi tak diperbaiki ke depannya.
"Level Ketua MK sudah dua kali terbukti melanggar etik, menurut saya itu memalukan. Soal sanksi etik, levelnya etik itu, kan, di atas segalanya. Seorang penjaga konstitusi dua kali melanggar etik, wah berat," kata Fadil.
Pada kesempatan terpisah, peneliti ICW Lola Easter menilai, seharusnya standar etika hakim konstitusi dapat lebih ditingkatkan. Pengulangan pelanggaran etik oleh Arief, kata Lola, harusnya tak mendapat toleransi.
“Sanksi ringan kepada AH [Arief Hidayat] sangat disayangkan, mengingat standar etik yang dimiliki Hakim MK sepatutnya sangat tinggi,” kata Lola.
Respons Komisi III DPR
Pemberian sanksi teguran lisan kepada Arief oleh Dewan Etik MK telah melalui proses pemeriksaan sebelumnya. Gus Solah mengatakan, Dewan Etik MK telah memeriksa para saksi, bukti-bukti, dan Arief selaku terlapor sebelum merumuskan sanksi.
Pemanggilan beberapa pimpinan Komisi III DPR RI juga sudah dilakukan oleh Dewan Etik MK. Para pimpinan dan anggota komisi hukum DPR yang sempat diperiksa Dewan Etik MK adalah Trimedya Pandjaitan, Desmond J Mahesa, Arsul Sani. Kemudian, ada Bambang Soesatyo, Benny Kabur Harman, dan Mulfachri Harahap yang disebut tak hadir dalam pemanggilan.
Saat dihubungi setelah putusan Dewan Etik MK disampaikan ke publik, Arsul Sani berkata bahwa sebenarnya tak ada yang salah dengan perilaku Arief kala datang ke Hotel MidPlaza tahun lalu. “Kalau di mata DPR, maka tidak ada yang salah pada Arief," ujar Arsul.
Namun politikus PPP itu enggan menanggapi lebih jauh putusan Dewan Etik MK atas kasus dugaan lobi politik Arief. Menurut dia, pemberian sanksi murni merupakan wewenang Dewan Etik yang tak boleh dicampuri DPR.
“Bagi kami yang di DPR, sepanjang Dewan Etik MK tidak menyalah-nyalahkan Komisi III DPR, maka tidak perlu ada respons balik dari DPR,” kata dia.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz