Menuju konten utama

Ketua MK Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Dewan Etik menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap Ketua MK Arief Hidayat karena melakukan pelanggaran ringan melakukan lobi-lobi politik dengan pimpinan Komisi III DPR.

Ketua MK Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Juru Bicara MK Fajar Laksono menggelar konfrensi pers terkait dugaan Ketua MK, Arif Hidayat yang lakukan pelanggaran etik hakim konstutusi di Gedung MK, Jakarta (16/1/18). tirto.id/ Lalu Rahadian.

tirto.id -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi karena telah bertemu dengan beberapa pimpinan Komisi III DPR RI di Hotel MidPlaza, Jakarta, saat proses seleksi calon hakim konstitusi berlangsung 2017 lalu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan Arief Hidayat tergolong ringan. Menurutnya, Arief seharusnya tak menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Komisi III.

"Untuk itu, Dewan Etik menjatuhi Hakim terlapor dengan sanksi teguran lisan. Yang penting kami sampaikan, dalam pemeriksaan Dewan Etik tidak terdapat bukti bahwa terlapor melakukan lobi-lobi politik. Apakah terkait pencalonannya sebagai hakim atau apapun, ini tidak terbukti dalam pemeriksaan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Fajar berkata, Arief telah menghadiri pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR di Hotel MidPlaza bermodalkan undangan melalui telepon. Padahal, seharusnya ada undangan resmi yang ditujukan pada Arief atau MK agar menghindari potensi pelanggaran kode etik.

Penjelasan Fajar senada dengan Anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid (Gus Sholah). Menurutnya, Arief selaku Hakim Konstitusi yang hendak mengikuti tahap pemilihan saat itu harusnya tak memenuhi undangan dari Pimpinan Komisi III DPR.

"Pelanggaran ringan karena undangan yang diberikan tidak mencantumkan waktu, hanya kepada pimpinan MK. Terlapor sebaiknya tidak menghadiri undangan DPR, dan yang menghadiri sebaiknya Wakil Ketua agar tidak berpotensi menimbulkan masalah seperti ini," kata Gus Sholah.

Sebelumnya, Arief diduga melakukan pelanggaran etik karena melobi anggota DPR agar kembali menjadi hakim konstitusi. Dugaan alat transaksi yang digunakan adalah sengketa UU MD3 terkait pansus hak angket KPK.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dimasukkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi, awal Desember 2017. Selama menjalani pemeriksaan, Dewan Etik telah memeriksa Arief, bukti-bukti dari pelapor, dan beberapa pimpinan Komisi III DPR RI seperti Arsul Sani, Trimedya Pandjaitan, dan Desmond J Mahesa.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri