Menuju konten utama

KPK Tunggu Keputusan Dewan Etik MK Soal Lobi Arief Hidayat ke DPR

"Kami mendapat informasi sudah ada laporan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Jadi sebaiknya kita tunggu proses di Dewan Etik tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK Tunggu Keputusan Dewan Etik MK Soal Lobi Arief Hidayat ke DPR
Ketua Dewan Etik MK Achmad Roestandi bersama anggota Salahuddin Wahid memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai langkah lobi-lobi yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat untuk kembali terpilih sebagai hakim konstitusi.

KPK menunggu keputusan Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran etik Arief Hidayat yang dituding memakai gugatan uji materi UU MD3 soal Pansus Hak Angket KPK sebagai alat transaksi dengan DPR untuk memuluskan langkah Arief tetap menjadi hakim konstitusi.

"Kami mendapat informasi sudah ada laporan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Jadi sebaiknya kita tunggu proses di Dewan Etik tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Febri mengatakan, proses dewan etik merupakan langkah MK untuk menjaga marwah MK. Ia mengingatkan, KPK sudah pernah membantu menjaga marwah MK dengan menindak mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang tersandung kasus korupsi.

"Saya kira kita harus jaga bersama-sama marwah institusi penegak hukum tersebut dan itu lebih pada domain dewan etik saat ini," kata Febri.

Terkait gugatan uji materi terkait Pansus Hak Angket KPK, Febri enggan menanggapi lebih lanjut. Ia menilai, KPK tidak bisa menjawab apakah wadah pegawai KPK akan ikut mencabut gugatan seperti Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.

Febri menyerahkan keputusan untuk mencabut atau tidak gugatan ini kepada wadah pegawai KPK selaku penggugat.

"Saya kira karena pemohonnya adalah para pegawai KPK tentu saja para pemohon nanti yang akan menentukan apakah akan melakukan pencabutan juga terhadap judicial review tersebut atau tidak," kata Febri.

Penetapan Ketua MK Arief Hidayat kembali sebagai hakim konstitusi menimbulkan polemik. Disinyalir Arief melakukan lobi kepada DPR untuk kembali menjadi hakim konstitusi. Bahkan, alat transaksi yang digunakan adalah sengketa UU MD3 terkait pansus hak angket.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa menjawab pertanyaan Arief melobi dengan putusan pansus hak angket. "Ya pasti begitu lah," kata Desmond saat ditanya apakah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terkait dengan lobi pansus hak angket di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Sedangkan perkara yang digugat tentang UU MD3, terkait pembentukan pansus hak angket terdiri dari empat pokok. Pertama, perkara 47/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari perkara yang melakukan judicial review tentang Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Selain gugatan nomor 47, ada tiga gugatan lain yang serupa yakni 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017 dengan penggugat yang berbeda-beda.

Perkara Nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi. Perkara Nomor 37 dimohonkan oleh Horas A.M. Naiborhu, Direktur Eksekutif LIRA Institute, Perkara Nomor 40 dimohonkan Dr. Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Dr Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito, para pemohon tergabung dalam wadah pegawai KPK.

Sementara itu, perkara Nomor 47 diajukan oleh Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili oleh Muhammad Isnur, dkk yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.

Namun, pemohon perkara nomor 47/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3 memutuskan untuk mencabut gugatan. Pemohon yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR itu khawatir perkara mereka menjadi alat tawar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat agar tetap bisa maju menjadi Hakim Konstitusi dan kenyataannya Arief lolos fit and proper test dan sudah ditetapkan kembali sebagai hakim konstitusi dalam Paripurna DPR, Rabu kemarin.

Baca juga artikel terkait HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri