Menuju konten utama

Kenapa 4 Menteri Jadi Saksi di Sidang MK pada 5 April?

4 menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil MK dalam Sidang PHPU Presiden hari Jumat, 5 April 2024. Simak penjelasannya.

Kenapa 4 Menteri Jadi Saksi di Sidang MK pada 5 April?
Suasana sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Ada 4 menteri Kabinet Indonesia Maju akan menjadi saksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024, terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden.

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendi serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Lalu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Selain mereka, MK juga turut memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim," ucap Ketua MK Suhartoyo, Senin, 1 April 2024.

Alasan 4 Menteri Dipanggil MK: Terkait Bansos?

Pada sidang PHPU Presiden hari Kamis, 28 Maret 2024, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) awalnya meminta agar MK memanggil 4 menteri untuk dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Para menteri tersebut mencakup Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia," kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir.

Menteri Keuangan dinilai mengetahui terkait lonjakan anggaran bantuan sosial (bansos) selama tahun 2024. Menteri Sosial akan ditanyai terkait penyaluran dan perencanaan bansos. Menurut Ari Yusuf, bansos memang penting. Namun, jangan sampai dipolitisasi.

Kemudian Menteri Perdagangan dan Menko Perekonomian sama-sama akan ditanyai tentang dugaan politisasi dalam hal penggunaan fasilitas negara.

Usulan tersebut lantas disambut positif kubu Ganjar-Mahfud. Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, menyatakan mendukung Timnas AMIN dan mengajukan hal yang sama.

Mahkamah Konstitusi lalu menjadwalkan pemanggilan terhadap 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengar keterangannya pada hari Jumat, 1 April 2024. Akan tetapi, tidak ada nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Ia diganti Menko PMK Muhadjir Effendi.

Ketua MK menjelaskan, pemanggilan ini bukan termasuk bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Suhartoyo.

Menurut penjelasannya, permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebenarnya ditolak MK. Akan tetapi, hakim konstitusi memiliki sikap tersendiri guna memanggil menteri serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," katanya.

Airlangga Hartarto sebagai salah satu pihak yang akan dimintai keterangan mengatakan masih menunggu surat panggilan MK. Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku belum menerima undangan.

"Kami tunggu panggilannya. Undangannya belum ada. Kalau dipanggil MK, mesti ada undangannya dong," beber Airlangga.

Baca juga artikel terkait SIDANG MK atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra