Menuju konten utama

Kenali Perbedaan ODMK & ODGJ dalam Dunia Kesehatan serta Hak-haknya

Kesehatan mental yang terganggu bisa membikin sakit fisik, dikenal dengan gejala psikosomatik.

Kenali Perbedaan ODMK & ODGJ dalam Dunia Kesehatan serta Hak-haknya
Ilustrasi gangguan mental. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kesehatan mental tak kalah penting dengan kesehatan fisik. Keduanya saling terkait, bahkan gangguan pada kesehatan mental dapat berpengaruh pada fisik, begitu juga sebaliknya.

Kondisi kesehatan jiwa dapat digolongkan menjadi dua, yakni Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Definisi ODMK dan ODGJ

Berdasarkan UU No 18 tahun 2014, kondisi kejiwaan seseorang dikategorikan ke dalam 2 bagian, yaitu ODMK dan ODGJ.

ODMK merupakan kondisi orang dengan masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidupnya.

Masalah tersebut kemudian menyebabkan individu tersebut memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.

Sedangkan ODGJ dimaknai sebagai orang dengan gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam sekumpulan gejala dan/atau perilaku yang bermakna.

Gangguan tersebut kemudian menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.

Isu kesehatan mental belakangan ini tengah menjadi sorotan. Kesadaran terhadap isu kesehatan mental naik pamor karena informasi masif kepada publik.

Kesehatan mental bukan masalah sepele. Berdasarkan data WHO, ada 5 persen dari orang dewasa di seluruh dunia mengalami depresi.

Pada data yang sama, hampir 800 ribu orang meninggal setiap tahunnya akibat bunuh diri.

Dalam laporan InfoDATIN Kementerian Kesehatan RI tahun 2018, diperkirakan jumlah ODGJ di Indonesia mencapai 450 ribu jiwa.

Mirisnya jumlah fasilitas kesehatan jiwa yang tersedia tidak cukup untuk menangani ODGJ di Indonesia.

Fasilitas kesehatan jiwa banyak terpusat di kota besar. Bahkan masih ada enam provinsi yang belum memiliki rumah sakit jiwa, yakni Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Padahal mendapatkan pelayanan kesehatan layak merupakan hak dasar ODMK dan ODGJ.

Hak-hak ODMK dan ODGJ

Seturut UU no 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, ODMK dan ODGJ memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, berikut macamnya:

Hak-hak ODMK

  • ODMK berhak mendapatkan informasi tepat mengenai kesehatan jiwa.
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau.
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai dengan standar pelayanan kesehatan jiwa.
  • Mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya, termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterima dari tenaga kesehatan yang berkompeten di bidang kesehatan jiwa.
  • Mendapatkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa.
  • Menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa.
Hak-hak ODGJ
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau.
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai dengan standar pelayanan kesehatan jiwa.
  • Mendapatkan jaminan atas ketersediaan obat psikofarmaka sesuai kebutuhannya.
  • Memberikan persetujuan atas tindakan media yang dilakukan terhadapnya.
  • Mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang kesehatan jiwa.
  • Mendapatkan perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi.
  • Mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa.
  • Mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya.
  • Mendapatkan rehabilitasi psikiatrik dan/atau rehabilitasi psikososial serta mempunyai akses terhadap pelayanan dan obat psikofarmaka sesuai kebutuhan.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN MENTAL atau tulisan lainnya dari Adilan Bill Azmy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Adilan Bill Azmy
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Aditya Widya Putri