tirto.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) bakal membentuk badan baru untuk mengurus farmasi dan intelijen. Pembentukan badan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemhan yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, 5 Agustus 2025
Dalam Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tertuang dua nama badan baru tersebut, yakni Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan serta Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan.
Pasal 45 Perpres Nomor 85 Tahun 2025 menyatakan Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan bertugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
• Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi intelljen pertahanan
• Pelaksanaan pengelolaan informasi komunikasi intelijen pertahanan
• Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan
• Pelaksanaan administrasi Badan
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Sementara itu, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas:
• Dalam penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan
• Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta sarana pertahanan
• Pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan
• Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan
• Pelaksanaan administrasi Badan
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































