tirto.id - Proses pengalihan tanggung jawab pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah mulai dijalankan.
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menilai momentum tersebut sejalan dengan agenda legislasi yang diusung lembaganya, yakni mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
"Hari ini kami dari DPD RI diskusi dengan teman-teman Kemenhan dan Kemensos. Poinnya adalah DPD sedang mengajukan revisi undang-undang Kessos. Pada saat yang sama, juga ada kesepahaman atau kesepakatan antara Kemenhan dan Kemensos terkait dengan pengelola TMPNU. Ini momentumnya tepat, secara prinsip kita menerima dengan baik," kata Najamudin didampingi Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Gedung Nusantara III Lantai 8, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Dia menambahkan, DPD akan memasukkan kesepakatan antara Kemensos dan Kemenhan itu dalam bahan legislasi terkait revisi UU Kessos. "Nanti secara legislasi atau perundang-undangan, itu masuk pada bagian bahan yang akan diajukan oleh DPD RI," jelasnya.
Meskipun demikian, dia melanjutkan, proses legislasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Sementara itu, menurut Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono, pengalihan tugas pengelolaan TMP dari Kemensos kepada Kemenhan merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemindahan kewenangan itu dilatarbelakangi keterbatasan sumber daya di Kemensos, serta didasari pertimbangan untuk menjaga kehormatan dan marwah Taman Makam Pahlawan.
"Proses teknis sudah kita laksanakan, kita sudah melakukan MoU antara Kemensos dengan Kemenhan. Artinya secara de facto sebetulnya arahan dari Pak Presiden untuk pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan sudah selesai [dilaksanakan]," ujar Agus Jabo.
Adapun proses berikutnya yang sedang berjalan adalah perubahan regulasi untuk menyediakan payung hukum. "Jadi kita sedang bersinergi untuk bisa mengubah regulasi tersebut. Supaya dari pengelolaan [TMP] yang selama ini diurus oleh Kemensos kemudian dialihkan ke Kemenhan," kata dia.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan mengatakan Kemensos dan Kemenhan telah bersepakat melakukan pengelolaan bersama selama satu tahun masa transisi sambil menunggu proses legislasi rampung.
"Untuk pengelolaannya secara bersama sudah kita laksanakan mulai dari awal bulan ini sampai akhir tahun ini," kata Donny.
Dia optimistis pengalihan ini bakal memperkuat pemanfaatan TMP sebagai ruang edukasi kebangsaan. Ia juga menilai pengelolaan oleh Kemenhan lebih relevan, mengingat selama ini pemanfaatan TMP, terutama di Kalibata, banyak melibatkan unsur TNI.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































