tirto.id - Kementerian Perindustrian telah menyiapkan langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2019 untuk memaksimalkan kinerja yang sudah ditargetkan.
Pada tahun 2018, realisasi anggaran Kemenperin mencapai 92,27 persen dan diharapkan penyerapannya bisa lebih optimal tahun 2019 ini.
"Alokasi pagu anggaran pada tahun 2019 ini sebesar Rp3,59 triliun dengan pagu efektif Rp2,16 triliun," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Adapun rinciannya, kata dia, sebesar Rp1,79 triliun atau 50 persen untuk Industri Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat Jenderal Rp45,45 miliar (1 persen), Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Rp655,48 miliar (18 persen), serta Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional sebesar Rp119,38 miliar (3 persen).
“Porsi terbesar anggaran Kemenperin diberikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang jadi salah satu program prioritas Kemenpern tahun 2019,” tutur Haris.
Sementara untuk Sekretariat Jenderal,kata dia, adalah Rp241,69 miliar atau 6 persen, Direktorat Jenderal Industri Agro Rp111,64 miliar atau 3 persen, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika sebesar 3 persen, yakni Rp126,74 miliar.
Sedangkan untuk Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Rp123,08 miliar atau 3 persen, serta Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka sebesar Rp379,82 miliar atau 10 persen.
Kemenperin, lanjutnya, telah menetapkan langkah-langkah guna mencapai target penyerapan anggaran tersebut.
"Langkah strategis itu meliputi percepatan pengadaan barang/jasa, yaitu dengan memastikan spesifikasi teknis lengkap seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," terangnya.
Kepala Biro Keuangan Kemenperin Fauzi Saberan menambahkan, Kemenperin juga tengah memanfaatkan e-procurement dan e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan memasukan rincian pengadaan ke dalam aplikasi SiRUP.
"Penetapan pejabat perbedaharaan juga merupakan langkah strategis yang harus segera dilakukan. Kemudian yang harus kita segerakan juga adalah pencairan blokir atau kegiatan mendapatkan tanda bintang,” jelas Fauzi.
Pelaksanaan anggaran Kemenperin tahun 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 195/PMK.05/2018 tentang aturan tata cara Monitoring dan Evaluasi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.
Kemenperin saat ini telah meraih penghargaan untuk 12 satuan kerja vertikal dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian PAN & RB serta meraih 7 penghargaan Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) selama tahun 2015- 2018.
Editor: Dhita Koesno