tirto.id - Kementerian Keuangan mengungkapkan manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Yayasan Harapan Kita selama ini tak pernah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). TMII telah diambilalih oleh negara, kini telah beroperasi selama 44 tahun di bawah yayasan terafiliasi keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan hal ini menjadi salah satu persoalan yang akan dibereskan pemerintah dalam pengambilalihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
“Penerimaan negara ada dua. Pajak dan non-pajak. Kalau PNBP selama ini belum ada. Jadi PNBP yang belum ada,” ucap Encep dalam diskusi daring mengenai pengambilalihan TMI, Jumat (16/4/2021).
Encep menjelaskan persoalan penerimaan itu timbul karena Keputusan Presiden 51/77 yang mendasari pengelolaan TMII sebelumnya tidak mengatur detail mengenai penerimaan negara seperti bila ada pembagian keuntungan. Pendeknya Encep bilang, “Keppres yang dulu tidak jelas.”
Setahu Encep, TMII hanya pernah menyelesaikan kewajiban pajak. Namun bagi penerimaan non-pajak seperti PNBP, ia memperkirakan belum ada yang dikumpulkan negara dari TMII.
Pada Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah, ia bilang ada pengaturan mengenai ketentuan penerimaan negara. Sebab pemerintah sudah menyiapkan dasar mengenai pembagian keuntungan dan berapa nilai yang seharusnya dibayarkan ke negara.
“Nanti dikelola Kemensetneg dan kerja sama dengan BUMN. Mungkin ada PNBP. Kami harapkan ada PNBP yang masuk ke kas negara,” ucap Encep.
Ketika ditanya mengenai potensi penerimaan yang bisa diperoleh dari TMII, Encep mengaku belum dapat menyebutkan detailnya. Ia bilang hal itu masih menunggu pemeriksaan oleh tim transisi yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemensetneg, Polda, dan Pangdam Jaya.
Walau disebut belum pernah setor PNBP, Yayasan Harapan Kita mengklaim sebagai pembayar pajak terbesar di wilayah Jakarta Timur. Selama beroperasi, TMII juga klaim tidak pernah meminta uang kepada negara, sehingga kerap menomboki sendiri dari uang kas yayasan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali