tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemkes) merekomendasikan para pelaku usaha di masyarakat untuk tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji terutama pada jajanan.
"Sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan, maka kita saat ini adalah merekomendasikan tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji terutama untuk di jajanan," kata Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemkes Anas Ma'ruf dalam konferensi pers virtual Kewaspadaan Nitrogen Cair Pada Pangan Siap Saji di Jakarta, Kamis (12/1/2023), seperti dilansir Antara.
Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji dalam mencegah keracunan pangan, Anas menuturkan Kemkes menerbitkan surat edaran tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji per tanggal 6 Januari 2023.
"Saat ini kejadiannya baru sporadis masih di beberapa tempat yang tersebar sehingga yang kita utamakan adalah bagaimana melakukan kewaspadaan. Sasaran kita adalah selain edukasi untuk masyarakat kemudian juga edukasi kepada pelaku usaha," tuturnya.
Penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai prosedur dapat memicu keracunan pada konsumen. Salah satu dampak kesehatan adalah nitrogen cair bisa menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit.
Penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang menjadi perhatian dan menimbulkan permasalahan bagi kesehatan masyarakat, yaitu ice smoke atau chiki ngebul yang menjadi jajanan dan digemari oleh anak-anak.
Produk tersebut tidak hanya memberikan rasa dingin, tetapi juga sensasi mulut yang mengeluarkan asap, berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.
"Jadi untuk para pelaku usaha yang usahanya keliling atau di pasar malam atau di masyarakat itu kita rekomendasikan untuk tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap sajinya mengingat ada beberapa kasus dilaporkan akibat mengonsumsi chiki ngebul ini," ujar Anas.
Dalam surat edaran tersebut, dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, puskemas, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) hingga kantor kesehatan pelabuhan diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.
Pemerintah daerah diminta memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji serta memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.
"Setelah kita lakukan sosialisasi saat ini teman-teman di daerah sudah mulai bergerak memberikan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair sebagai zat penolong terutama ketika digunakan pada pangan siap saji," kata Anas.
Sementara restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus berada di bawah pembinaan dan pengawasan dari dinas kesehatan setempat dan pihak terkait serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
Tempat pengelolaan pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
Rumah sakit diminta berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.
Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair, Tim Gerak Cepat melakukan investigasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.
Tim Gerak Cepat melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon.
Editor: Restu Diantina Putri