tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 13 laporan kematian yang dialami petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) kemarin. Dari 13 laporan tersebut, baru 4 laporan kematian yang dinyatakan telah terverifikasi.
"Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat," uca Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2/2024) dilansir dari Antara.
Selain laporan petugas KPPS meninggal, Nadia mengatakan Kemenkes juga menerima laporan dari fasilitas kesehatan baik klinik, rumah sakit, maupun puskesmas, terkait adanya sejumlah petugas yang berobat jalan.
Nadia mengatakan sekitar 15 persen dari petugas KPPS memang berusia di atas 55 tahun. Padahal salah satu syarat menjadi petugas KPPS yakni usia maksimal 55 tahun.
"Masih ada sekitar 15 persen petugas yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol," kata Nadia.
Dia mengatakan sebelumnya terdapat sejumlah upaya guna mengurangi risiko pada kesehatan saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) berlangsung, seperti skrining kesehatan bagi yang mendaftar sebagai KPPS.
Syarat-syarat yang diajukan, kata dia, antara lain usia yang dibatasi mulai dari 20 hingga 55 tahun. Selain itu mereka mengutamakan orang-orang yang tidak memiliki komorbiditas atau penyakit kronis, semisal penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru.
"Sehat secara kejiwaan, tidak memiliki gangguan mental dalam bentuk apapun," kata Nadia.
Selain itu mereka juga membatasi waktu bekerja yaitu 8 hingga 10 jam sehari.
Nadia menyatakan mereka juga senantiasa mengedukasi masyarakat mengenai protokol kesehatan serta konsep 4C bagi petugas KPPS yaitu cukup tidur, cukup minum, cukup makan, dan cukup olahraga.
Sebagai upaya pencegahan dari kejadian kegawatdaruratan, lanjutnya, puskesmas dan rumah sakit siaga selama 24 jam selama 14-15 Februari. Selain itu sistem rujukan dan Public Safety Center (PSC) 119 juga disiagakan.
PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat untuk masyarakat, termasuk anggota KPPS, yang membutuhkan layanan kesehatan.
"Tetap siaga jika ada bencana alam, non-alam maupun konflik sosial, dan pemda harus membuat rencana antisipasi bila ada bencana," kata Siti Nadia Tarmizi.
Kasus kematian yang dialami petugas KPPS kembali muncul usai mereka bekerja di hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024). Penyebabnya hampir sama, yaitu kelelahan.
Ketua KPPS di TPS 70 Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, Iyos Rusli meninggal saat melaksanakan tugas di TPS. Saat membacakan dan menghitung surat suara, Iyos tiba-tiba merasakan tidak enak badan, lalu pamit pulang ke rumahnya.
Sesampai di rumahnya di Jalan Rawabinangun VIII, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pria berusia 50 tahun itu langsung pingsan.
Kemudian Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Kelurahan Rawa Badak Utara, Aipda Sigit Kamseno memanggil dokter.
Menurut dokter di tubuh korban tidak ada tanda-tanda kekerasan, tetapi dilaporkan memiliki riwayat diabetes.
Petugas KPPS meninggal juga dialami Satriawan, yang bertugas di TPS 86, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Satriawan meninggal karena kelelahan usai melaksanakan tugas dalam penghitungan surat suara.
Kepala Puskesmas Pasar Kemis, dr Salwah, menyebutkan, sebelum dinyatakan meninggal dunia, petugas penyelenggara pemungutan suara itu tidak sadarkan ketika proses penghitungan surat suara.
Sehingga, para petugas di lokasi pun nakes langsung memberikan bantuan medis dengan membawanya ke klinik terdekat sebagai upaya penanganan. Hasil pemeriksaan diketahui Satriawan memiliki riwayat penyakit hipertensi atau tekanan darah tinggi.
Editor: Bayu Septianto