Menuju konten utama

Bawaslu Temukan 19 Masalah dalam Proses Pemungutan Suara Pemilu

Bawaslu menemukan terdapat 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 pelaksanaan hitung suara pada Pemilu 2024.

Bawaslu Temukan 19 Masalah dalam Proses Pemungutan Suara Pemilu
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kiri) memberikan sambutan disaksikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) dan anggota Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Laode M. Syarif (tengah) saat menghadiri konsolidasi pemantau pemilu di Jakarta, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis 19 permasalahan yang terjadi saat proses pemungutan suara di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Terdiri dari 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 pelaksanaan hitung suara.

"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB," kata Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Kamis (15/2/2024).

Terkait masalah tersebut, Bawaslu kata Lolly sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan.

"Saat ini,jajaran pengawas Pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan," kata Lolly.

Berikut 13 Permasalahan Pemungutan Suara saat Pemilu 2024:

  • 37.466 TPS yang melakukan pemungutan suara molor lebih dari pukul 07.00 WIB.
  • 12.284 TPS tidak tersedia alat bantu disabilitas netra (braille template).
  • 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap.
  • 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam e-KTP.
  • 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar.
  • 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU).
  • 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
  • 3.724 TPS didapati papan pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
  • 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urutpasangan calon/partai politik/DPD.
  • 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih(oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
  • 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
  • 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.

6 Masalah dalam Penghitungan Suara

  • 11.233 TPS didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat
  • 463 TPS melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai.
  • 2.162 TPS terlihat mengalami ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
  • 1.895 TPS didapati pengawas TPS tidak diberikan model C.hasil salinan.
  • 1.888 TPS didapati saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
  • 1.473 TPS didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin