Menuju konten utama
Undang-undang Kesehatan

Kemenkes: Kuota Dokter Asing akan Disesuaikan dengan Kebutuhan

Mohammad Syahril menepis anggapan bahwa pemerintah membuka keran masuk dokter asing ke Indonesia sebesar-besarnya melalui UU Kesehatan.

Kemenkes: Kuota Dokter Asing akan Disesuaikan dengan Kebutuhan
Dirut RSPI Sulianti Saroso jadi Juru Bicara Kementerian Kesehatan. tirto.id/Farid Nur Hakim

tirto.id - Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menepis anggapan bahwa pemerintah membuka keran masuk dokter asing ke Indonesia sebesar-besarnya melalui UU Kesehatan.

Syahril menyatakan, dokter asing memang dibutuhkan di Indonesia. Hanya saja, kata dia, dokter asing yang masuk tetap sesuai dengan permohonan dan kebutuhan.

“Selama Indonesia memerlukan atau masih kurangnya tenaga tadi, itu maka kita diperkenankan untuk mendatangkan sesuai dengan permohonan kebutuhan itu hadir,” ujar Syahril dalam sebuah diskusi daring, dipantau Minggu (16/7/2023).

Dokter asing yang masuk ke Indonesia, disebut Syahril tetap melewati persyaratan yang ketat sebelum melakukan praktik.

“Tentu saja dengan persyaratan. Jadi sangat sampai digoreng lagi,” sambung Syahril.

Hal ini dilakukan agar tetap ada batasan bagi dokter asing yang akan bekerja di Indonesia. Selain itu, kompetensi dokter yang bekerja juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan di Tanah Air.

“Jadi bukan serta merta orang India, Pakistan menyerbu semua ke sini, tidak. Tentu saja ada barrier yang harus kita lakukan agar kompetensi kita di Indonesia ini dapat,” jelas Syahril.

Menurutnya, hampir seluruh bidang memerlukan campur tangan pihak asing dalam rangka transisi. Hal tersebut diklaim Syahril juga terjadi di negara lain.

“Bukan hanya di bidang kesehatan, di bidang yang lain pun kadang-kadang kita memerlukan suatu kehadiran asing, investasi asing, dalam rangka untuk transisi,” kata Syahril.

Dokter asing yang bekerja di Indonesia, diproyeksikan bisa menempati daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga medis. Mereka juga disebut memiliki masa waktu kerja dua tahun dan persyaratan alih teknologi.

“Kan ada beberapa daerah yang tdk begitu diminati oleh dokter, nakes, ini saatnya kita semua bekerjasama para dokter mau ke situ. Insentif apa yang diberikan, kalau memang terpaksa tidak ada, kata pak menteri (Budi Gunadi Sadikin) mungkin TKA yang mau ke sana, kenapa tidak,” ungkap Syahril.

Di sisi lain, Syahril menyatakan bahwa UU Kesehatan juga akan mempermudah proses adaptasi dokter diaspora yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Nah UU kesehatan itu membuka ruang bahwasanya diaspora kembali dong ke Indonesia. Kita butuh anda semua agar kita memperkuat,” tutur Syahril.

Sebelumnya, kata Syahril, dokter diaspora mengalami kesulitan untuk praktik di Indonesia karena terbentur proses adaptasi yang rumit. Hal ini membuat dokter asal Indonesia tersebut memilih bekerja di negara tetangga.

“Jadi urgensi dibuatnya UU ini adalah salah satunya bagaimana diaspora ini dengan biaya sendiri, walaupun ada yang beasiswa, tapi ada yang mendapatkan kesulitan di dalam layanan sini. Sehingga lihat saja di Singapura, di Malaysia, itu orang-orang Indonesia banyak sekali dokter di sana, dengan alasan mereka kesulitan untuk kembali,” imbuh Syahril.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang