Menuju konten utama

Kemenhub Usul Warga yang Masuk Jabodetabek Wajib Tes COVID-19

Kemenhub usul warga yang naik kendaraan pribadi maupun sepeda motor yang akan masuk ke Jakarta & sekitarnya wajib tes COVID-19.

Kemenhub Usul Warga yang Masuk Jabodetabek Wajib Tes COVID-19
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono (kiri) memantau tes Antigen kepada pengguna jalan di perbatasan Kediri, Jawa Timur, Sabtu (8/5/2021). Polisi melakukan tes Antigen secara acak kepada pengguna jalan antar kabupaten pada masa pelarangan mudik 2021. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengusulkan agar masyarakat yang akan memasuki wilayah Jabodetabek diwajibkan mengikuti tes COVID-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Saya usulkan bahwa untuk melakukan testing untuk kendaraan pribadi maupun sepeda motor yang akan masuk ke Jakarta,” kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/5/2021) dilansir dari Antara.

Budi mengatakan, pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Lampung akan dilakukan rapid tes Antigen di sekitar Pelabuhan Bakauheni. Meski demikian, Kemenhub juga masih mempertimbangkan penerapan tes Antigen di sejumlah rest area sebelum memasuki kawasan Bakauheni.

Selanjutnya, bagi masyarakat pengguna kendaraan roda dua yang akan memasuki Jabodetabek dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat akan dilakukan rapid tes di sekitar Karawang, yakni di Jembatan Timbang Balonggandu, kemudian Pos Tegalgubug Susukan dari arah Palimanan menuju arah Jatibarang, dan di sekitar Indramayu menuju Jatibarang.

Adapun masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat akan dilakukan rapid tes di sepanjang jalan tol dari wilayah Jawa Timur hingga Jawa Barat sebanyak 21 lokasi, yang terdiri dari 13 lokasi di rest area dan 5 lokasi di gerbang tol utama. Kemudian dari arah Merak menuju Jakarta disediakan 2 lokasi rapid tes.

Ia menambahkan, Kemenhub sedang melakukan finalisasi untuk melakukan penentuan lokasi dan pelaksanaan teknis.

“Jadi masyarakat yang akan kembali ke Jakarta ini sudah jadi kewajiban atau mandatory, dan juga sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Budi.

Berdasarkan catatan Kemenhub, lebih dari 1,5 juta orang keluar Jabodetabek dari tanggal 6 Mei sampai 11 Mei 2021 menuju daerah-daerah utama di Pulau Jawa, dan sebagian ke Pulau Sumatera.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto