Menuju konten utama

Kemenhub Hentikan Sementara Penerbangan Tiger Airways

Kementerian Perhubungan menghentikan penerbangan sewa (charter) maskapai Tiger Airways Australia di rute Australia-Bali karena dugaan pelanggaran ketentuan di perizinan.

Kemenhub Hentikan Sementara Penerbangan Tiger Airways
Pesawat udara lepas landas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (20/12). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan telah menghentikan penerbangan sewa (charter) maskapai Tiger Airways Australia di rute Australia-Bali. Penghentian itu diberlakukan karena Tiger Airways diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Sebagaimana dikutip Antara, Kepala Bagian Kerja sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Agoes Soebagio menyatakan penerbangan sewa Tiger Airways dari tiga kota di Australia, yakni Melbourne, Perth dan Adelaide, menuju Denpasar, Bali, dihentikan sementara sejak Rabu (11/1/2017).

Menurut Agoes, berdasar pemeriksaan Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, pihak Tiger Airways Australia diduga tidak mematuhi peraturan dalam izin penerbangan sewa yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Maskapai itu tidak memenuhi aturan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 tahun 2016.

Kasus ini berpangkal pada kerja sama Maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd, terkait penyelenggaraan penerbangan sewa rute Australia-Bali.

Kronologinya, pada (5/9/2016) lalu, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Maryati Karma menyetujui perpanjangan izin penerbangan sewa Tiger Airways Australia untuk jalur Adelaide- Denpasar, Melbourne-Denpasar dan Perth-Denpasar. Izin itu berlaku pada (30/10/2016) sampai (25/3//2017) dengan frekuensi penerbangan satu kali per hari.

“Berdasarkan surat izin di atas, untuk pelaksanaan penerbangan tersebut, perlu diajukan secara subyek per subyek dengan mengisi form Flight Approval disertai Diplomatic Clearance dan Security Clearance serta passenger manifest (data penumpang), dan melaporkan hasil kegiatan penerbangan sewa tersebut pada kesempatan pertama kepada Ditjen Perhubungan Udara sebagai bahan evaluasi,” kata Agoes pada Rabu (11/1/2017).

Sesuai dengan perizinan itu, dalam penerbangan sewa tersebut, Tiger Airways hanya bisa menurunkan penumpang ke wilayah Indonesia. Maskapai ini juga hanya bisa menaikkan penumpang dari penerbangan sebelumnya atau in-bound traffic saja.

Selain itu, maskapai tersebut dilarang menjual tiket penerbangan di Indonesia. Tiger Airways juga wajib menyerahkan daftar penumpang pada setiap penerbangan kepada Penyelenggara Bandar Udara atau Kantor Otoritas Bandar Udara Setempat.

Otoritas Bandar Udara Wilayah IV memang menemukan fakta para penumpang maskapai itu hanya bisa memesan tiket di Australia. Akan tetapi, ternyata ada calon penumpang yang masih bisa memesan tiket satu arah penerbangan saja.

"Artinya, eks penumpang yang datang dengan maskapai Tiger Airways Australia (di Bali) ada kemungkinan tidak kembali ke Australia dengan maskapai tersebut," kata Agoes.

Dengan adanya temuan ini, Otoritas Bandar Udara Wilayah IV telah berkomunikasi dengan pihak Tiger Airways Australia untuk meminta klarifikasi manajemen maskapai tersebut.

“Penghentian sementara ini dilakukan sampai Tiger Airways Australia memberikan penjelasan resmi (mengenai temuan pelanggaran izin) dan (berjanji) mematuhi aturan dalam izin yang telah diberikan,” kata Agoes.

Otoritas Bandar Udara Wilayah IV juga meminta pihak maskapai Tiger Airways Australia menyerahkan persetujuan pelayanan (service agreement atau charter agreement) antara maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd, terkait penerbitan tiket oleh Tiger Airways.

“Karena pada dasarnya, maskapai Virgin Australia menyewa maskapai Tiger Airways Australia. Sehingga seharusnya maskapai Virgin Australia yang berhak menjual tiket,” ujar Agoes.

Pihak Tiger Airways Australia, menurut Agoes, telah menyatakan akan melakukan kajian dulu terhadap dugaan pelanggaran izin itu.

Sebab penghentian sementara penerbangan tersebut, Otoritas Bandar Udara Wilayah IV mengalihkan penumpang Tiger Airways ke penerbangan Virgin Australia. Sedangkan sebagian lagi diinapkan di hotel.

"Semua maskapai asing harus mematuhi aturan perizinan. Dan sebaliknya, kami juga akan memberlakukan peraturan dan memberikan pelayanan aturan yang setara pada semua maskapai asing," kata Agoes.

Baca juga artikel terkait RUTE PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hard news
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom