Menuju konten utama

Kemenhub Cabut Enam Rute Dari Lima Maskapai

Enam rute dari lima maskapai penerbangan dicabut ijinnya oleh Kemenhub pada periode Januari hingga Mei 2016 karena maskapai-maskapai tersebut tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan. Pencabutan ijin tersebut meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut. Lima maskapai tersebut adalah PT Travel Express (rute Manado-Sorong), PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan-Halim), PT Kalstar Aviation (Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak), PT Sriwijaya Airlines (Jakarta-Pekanbaru) dan PT Nam Air (Jakarta-Pontianak).

Kemenhub Cabut Enam Rute Dari Lima Maskapai
(Ilustrasi). Antara Foto/Wira Suryantala.

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut enam rute dari lima maskapai penerbangan untuk periode Januari hingga Mei 2016 karena mereka tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan.

"Rute tersebut tidak diterbangi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub, lima maskapai tersebut adalah PT Travel Express (rute Manado-Sorong), PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan-Halim), PT Kalstar Aviation (Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak), PT Sriwijaya Airlines (Jakarta-Pekanbaru) dan PT Nam Air (Jakarta-Pontianak).

"Pencabutan rute artinya meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut, kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan," ujar Hemi.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan pengurangan frekuensi terhadap lima maskapai yakni PT Trigana Air Services (rute Jayapura-Oksibil sebanyak 28 frekuensi), PT Asi Pudjiastuti/Susi Air (Atambua-Kupang satu frekuensi), PT Citilink Indonesia (Jakarta-Pangkal Pinang tujuh frekuensi, Lombok Surabaya tujuh frekuensi), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Denpasar-Surabaya tujuh frekuensi, Ende-Kupang enam frekuensi), PT Sriwijaya Airlines (Makassar-Gorontalo tujuh frekuensi, Makassar-Kendari tujuh frekuensi dan Makassar-Sorong tujuh frekuensi).

"Dengan demikian terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi," kata Hemi.

Selama periode Januari-Mei 2016, menurut Hemi, telah diterbitkan sebanyak 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yakni terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan maskapai tersebut.

Baca juga artikel terkait PENERBANGAN

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora