Menuju konten utama

Kemenhub Cabut Aturan 90 Penumpang per Penerbangan Internasional

Pembatasan itu dicabut lantaran pemerintah meningkatkan kapasitas pemeriksaan PCR di Bandara Soekarno Hatta.

Kemenhub Cabut Aturan 90 Penumpang per Penerbangan Internasional
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta. Aturan yang dicabut yakni pembatasan 90 orang per penerbangan internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan PCR di Bandara Soekarno Hatta.

"Oleh karena itu pembatasan kedatangan penumpang tidak dibutuhkan lagi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama 8 (delapan) hari sesuai ketentuan yang berlaku," kata Novie dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Novie mengklaim Kemenhub berupaya untuk menekan potensi penyebaran COVID-19 termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara.

"Kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal," ujarnya.

Novie memastikan regulator dan penyelenggara bandara telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Dengan begitu, potensi antrean tes usap dapat dikurangi.

“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)," ujar Novie.

Kemehub mencabut pembatasan ini mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan.

“Harapan kita bersama, sektor penerbangan dapat segera pulih, salah satunya dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri," tandas dia.

Baca juga artikel terkait ATURAN PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan