tirto.id - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) memutuskan untuk melarang penerbangan dari Indonesia memasuki negara mereka per 11 Juli 2021. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) saat ini tengah mencari keterangan lebih lanjut soal kebijakan tersebut.
"Kami sudah terinformasi perkembangan ini. Saat ini masih dimintakan informasi lebih menyeluruh dari KBRI kita di Abu Dhabi," Kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi Tirto, Sabtu (10/7/2021).
Kabar pelarangan penerbangan dari Indonesia masuk ke Uni Emirat Arab berawal dari beredarnya poster pelarangan penerbangan dari Indonesia dan Afghanistan masuk ke UEA pada 10 Juli 2021.
Dalam poster dengan logo UAE dan bertuliskan Supreme Council for National Security, kebijakan pelarangan penerimaan penerbangan dari Indonesia dan Afghanistan berlaku sejak Minggu 11 Juli 2021 pukul 23.59 waktu setempat. Mereka juga melarang warganya untuk melakukan perjalanan ke kedua negara tersebut.
Akan tetapi mereka masih memberikan pengecualian bagi penerbangan dari Indonesia atau Afghanistan memasuki UEA dengan catatan adalah warga negara UEA dan keluarga inti, menjalani misi diplomatik, delegasi pemerintahan atau pebisnis dan pekerja esensial.
Para warga yang masuk harus menjalani masa karantina 10 hari, membawa hasil tes paling lambat 48-72 jam yang berasal dari lab resmi dan memiliki QR Code. Selain itu, mereka bersedia untuk ikut dites pada hari ke-4 dan hari ke-8 di masa karantina.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri