Menuju konten utama

Kemendagri: Tak Ada Gejolak di Daerah Usai Kasus Pembakaran Bendera

Soedarmo mengakui, pemerintah ingin tak ada imbas lebih besar dari peristiwa pembakaran bendera di Garut.

Kemendagri: Tak Ada Gejolak di Daerah Usai Kasus Pembakaran Bendera
Insiden pembakaran bendera pada hari santri di Garut. FOTO/Youtube

tirto.id - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menyebut tak ada gejolak antarumat Islam di daerah usai terjadinya peristiwa pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, Oktober lalu.

Meski demikian, pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan meluasnya dampak peristiwa pembakaran bendera di Garut. Untuk itu, pemerintah menyelenggarakan acara dialog dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

"Motifnya ini untuk meredam isu-isu supaya tidak berkembang kemudian antarumat Islam sendiri, terutama dari ormas yang kemarin ada ribut itu bisa kembali bersatu. Dalam rangka untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Soedarmo di Kantor Kemenko Polhukam.

Soedarmo mengakui, pemerintah ingin tak ada imbas lebih besar dari peristiwa pembakaran bendera di Garut. Dia juga menyoroti pentingnya stabilitas keamanan dijaga jelang pemilu berlangsung.

Menurut Soedarmo, ada kekhawatiran konflik dalam skala besar muncul jika langkah preventif tak dilakukan pemerintah. Karenanya, pemerintah langsung mempertemukan sejumlah ormas yang sempat terlibat masalah setelah kasus pembakaran bendera di Garut.

"Harapannya supaya tidak berkembang. Kedua, memang perlu secara rutin melakukan pertemuan antar berbagai ormas Islam yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut telah memberikan vonis hukuman 10 hari penjara kepada tiga orang terdakwa pembawa dan pembakar bendera saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat pada Senin (22/10/2018).

"Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata hakim Hasanuddin saat sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018), seperti dikutip Antara.

Selain divonis penjara selama 10 hari, kata hakim, mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Pada sidang pertama, hakim memutuskan dua terdakwa sebagai pembakar bendera yakni Faisal Mubaroq dan Mafhudin. Kemudian pada sidang kedua, hakim memutuskan satu terdakwa Uus Sukmana sebagai orang yang membawa bendera.

Majelis hakim menegaskan bahwa tiga terdakwa pembakar dan pembawa bendera tersebut terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN BENDERA HTI atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto