tirto.id - Tiga orang terdakwa pembawa dan pembakar bendera saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat pada Senin (22/10/2018) lalu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dengan hukuman 10 hari penjara.
"Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata hakim Hasanuddin saat sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018), seperti dikutip Antara.
Selain divonis penjara selama 10 hari, kata hakim, mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Pada sidang pertama, hakim memutuskan dua terdakwa sebagai pembakar bendera yakni Faisal Mubaroq dan Mafhudin. Kemudian pada sidang kedua, hakim memutuskan satu terdakwa Uus Sukmana sebagai orang yang membawa bendera.
Majelis hakim menegaskan bahwa tiga terdakwa pembakar dan pembawa bendera tersebut terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum.
Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, karena telah mengganggu ketertiban umum pada peringatan Hari Santri Nasional. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah mereka berterus terang dan belum pernah berurusan dengan hukum.
"Yang meringankan karena terdakwa terus terang dalam memberi keterangan, dan belum pernah dihukum," katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai mengatakan, ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Ia juga mengatakan bahwa ketiganya akan menjalani masa hukuman.
"Ketiganya sudah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari," kata Endratno.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto