tirto.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menuturkan pihaknya tak mempermasalahkan TikTok Shop marak menjual pakaian bekas. Asalkan status pakaian tersebut tidak melalui impor.
"Kan jual baju bekas enggak dilarang, yang dilarang adalah importasinya,” ucapnya usai acara Rapat Koordinasi Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Puasa dan Idulfitri 2024, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dia menjelaskan, pemerintah memang melarang importasi pakaian bekas. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Meski demikian, menurutnya, TikTok Shop terus dipantau, memastikan bahwa pakaian bekas yang dijual adalah pakaian bekas dari dalam negeri.
“Nanti kalau ditemukan di platform ada merchant yang jual pakaian bekas, nanti kita lihat pakaian bekasnya itu pakaian bekas dalam negeri atau bukan. Nah, [kalau dari luar negeri] nanti akan kita minta takedown,” ucapnya.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor kembali merajalela di pasaran, baik toko daring maupun luring.
Padahal menurut Teten, pemerintah sudah berupaya melarang peredaran barang bekas impor. Hal itu dilakukan untuk memperkuat dan melindungi industri di dalam negeri.
"Itu (pakaian bekas impor) mulai muncul lagi, beberapa UMKM kami di sektor konveksi itu sudah mulai ada keluhan,” ujar Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Lebih lanjut, Teten menyebut pihaknya bakal melakukan koordinasi secara berkala bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bareskrim Polri untuk menindak pelanggaran importasi tersebut.
"Jadi kami akan coba koordinasi kan ke depan,” tutur Teten.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi