Menuju konten utama

Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah per 1 Januari 2022

Kemendag melarang penjualan minyak curah per 1 Januari 2022. Alasannya mengantisipasi lonjakan harga yang terus berlanjut.

Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah per 1 Januari 2022
Ilustrasi Minyak Goreng. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Harga minyak goreng di dalam negeri selama beberapa bulan terakhir mengalami lonjakan. Harga eceran tertinggi ditetapkan Rp12.500, tapi harga minyak goreng yang dijual di pasaran saat ini menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) tembus Rp19.000/kg di Jakarta dan Rp24.000/kg di Gorontalo sampai Aceh.

Untuk mengantisipasi lonjakan yang terus berlanjut, Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak curah per 1 Januari 2022. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan beralasan, harga minyak goreng curah di dalam negeri bergantung pada harga Crude Palm Oil (CPO) dunia. Maka ketika harga CPO dunia terkerek naik, harga di dalam negeri ikut terpengaruh.

“Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” kata dia, Rabu (24/11/2021).

Adapun jenis minyak goreng yang dibungkus dalam kemasan harganya masih terkendali. Hal tersebut terjadi karena produk dikemas dan bisa disimpan dan bertahan lama. Hingga saat ini kebutuhkan konsumsi akan minyak goreng curah cukup tinggi.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, jumlah konsumsi minyak goreng curah di Indonesia mencapai 5 juta liter/tahun. Jumlah konsumsi saat ini masih tertutupi dari produksi CPO di dalam negeri yang mencapai 9,5 juta/tahun.

"Kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen," terang dia.

Hingga saat ini, negara yang masih menjual minyak goreng curah di dunia hanya Indonesia dan Bangladesh. Maka dari itu, kata dia, penjualan minyak goreng perlu ditata kembali demi membuat harga minyak goreng stabil.

“Nantinya saat CPO naik tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali,” kata dia.

Kementerian Perdagangan sudah mulai menebar minyak murah dalam kemasan seharga Rp14.000/liter. Langkah tersebut sudah dilakukan oleh produsen minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) bekerja sama dengan ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) usai adanya koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait harga minyak yang melambung.

“Pemerintah mengapresiasi komitmen produsen yang bersedia mengurangi keuntungan dalam rangka memberikan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat di tengah kenaikan harga minyak sawit mentah sebagai bahan baku minyak goreng. Diharapkan langkah tersebut segera diikuti produsen minyak goreng lainnya untuk menambah ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana di masyarakat saat ini,” kata Oke dalam keterangan resmi, Selasa (16/11/2021).

Kuota yang disediakan saat ini yaitu sebesar 11 juta liter. Oke menambahkan, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga terjangkau dilakukan minimal hingga menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Penyalurannya telah dimulai pada awal November di AEON Jakarta Garden City (JGC) dan segera akan diikuti ritel modern lainnya. Penjualannya dibatasi 1 kemasan per orang per hari,” ujar dia.

Selain itu, kenaikan harga minyak goreng disebabkan harga minyak sawit mentah dunia yang meningkat signifikan sebesar 52,23 persen dibanding November tahun 2020.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz