Menuju konten utama

Kemenag Imbau Warga Tak Kesampingkan Kesehatan Saat Ibadah Ramadan

Kemenag meminta masyarakat tidak mengesampingkan aspek kesehatan saat pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini.

Kemenag Imbau Warga Tak Kesampingkan Kesehatan Saat Ibadah Ramadan
Seorang ibu bersama dua anaknya melakukan shalat berjamaah di rumahnya di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

tirto.id - Kementerian Agama meminta masyarakat untuk tidak mengesampingkan aspek kesehatan saat melaksanakan ibadah Ramadan tahun ini.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Juraidi MA menyebutkan, di tengah pandemi COVID-19, ibadah Ramadan sebaiknya dilakukan bersama keluarga inti di rumah.

"Supaya jangan tertular dan jangan menularkan. Itu pengamalan dari Al Quran surah Al Baqarah ayat 195, yang artinya Dan janganlah kamu membinasakan dirimu kepada kebinasaan, ya jadi tidak bertentangan," kata Juraidi seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/4/2020).

Meski Ramadan tahun ini akan berbeda dari biasanya karena COVID-19 dan wabah corona yang masih menyebar di mana-mana, kata dia, umat Islam diimbau selain memenuhi aspek ibadah Ramadan 1441 Hijriah, juga tetap mengutamakan aspek kesehatan dengan menghindari ibadah di tengah kerumunan.

"Dalam suasana seperti ini, ya ibadahnya seperti tadi," lanjutnya.

Dengan demikian, salat tarawih yang biasa dilakukan di Masjid dapat diganti dengan salat berjamah bersama keluarga di rumah, begitu pun dengan tadarus Al Quran, serta berbuka puasa dan sahur bersama keluarga inti.

Juraidi menambahkan, pedoman pelaksanaan ibadah puasa tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19.

Namun, sambungnya, silaturahmi bersama keluarga dan kerabat tetap bisa dilakukan melalui komunikasi jarak jauh, seperti melakukan panggilan video atau layanan komunikasi sejenisnya.

Imbauan Ibadah di Rumah

Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H atau 2020 di tengah pandemi COVID-19.

"SE ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," kata Menag lewat situs web resmi di Jakarta, Senin (06/04/2020).

Dalam SE 6/2020 di antaranya berisi imbauan umat Islam diwajibkan untuk beribadah selama Ramadan dengan ketentuan fiqih ibadah.

Kemenag juga meminta tidak ada pelaksanaan sahur on the road selama pandemi.

"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i [buka puasa bersama]," demikian tertulis dalam SE.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2020 atau tulisan lainnya dari Dewi Adhitya S. Koesno

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Agung DH