Menuju konten utama

Kemenag Imbau Salat Tarawih dari Rumah & Salat Idulfitri Ditiadakan

Saat situasi pandemi Corona, umat Islam diminta beribadah Ramadan seperti Tarawih, Tilawah dan Takbiran dari rumah.

Kemenag Imbau Salat Tarawih dari Rumah & Salat Idulfitri Ditiadakan
Sejumlah warga melaksanakan salat Ashar di masjid Agung Baiturrahman Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2020). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

tirto.id - Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H atau 2020 di tengah pandemi COVID-19.

"SE ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," kata Menag lewat situsweb resmi di Jakarta, Senin (06/04/2020).

Dalam SE 6/2020 di antaranya berisi imbauan umat Islam diwajibkan untuk beribadah selama Ramadan dengan ketentuan fiqih ibadah. Kemenag meminta tidak ada pelaksanaan sahur on the road selama pandemi.

"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i [buka puasa bersama]," tertulis dalam SE.

Kemudian, pemerintah RI mendorong agar pelaksanaan ibadah sunnah Salat Tarawih dilakukan individu atau berjamaah di rumah. Kegiatan membaca Alquran atau Tilawah juga diminta untuk dilakukan di rumah masing-masing. Pemerintah RI juga mendorong agar tidak ada kegiatan buka bersama yang mengumpulkan banyak orang.

"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," bunyi surat edaran tersebut.

Kemudian, pemerintah RI mendorong untuk tidak ada peringatan Nuzulul Quran saat Ramadan dalam bentuk pengajian dengan menghadirkan jumlah massa banyak. Pemerintah juga mendorong agar tidak ada kegiatan iktikaf atau berdiam diri di dalam masjid selama 10 hari terakhir.

Kemenag juga mendorong untuk tidak ada Salat Tarawih Keliling (Tarling) dan Takbiran Keliling saat malam Idulfitri. Sebagai gantinya, pemerintah RI membolehkan takbiran dengan pengeras suara di masjid/musala. Selain itu, kegiatan pesantren kilat hanya dibolehkan lewat media elektronik.

Khusus untuk Hari Raya Idulfitri, pemerintah RI mendorong agar halal bihalal digelar lewat media sosial dan video conference. Khusus untuk pelaksanaan Salat Jumat, pemerintah RI menyarankan untuk menunggu fatwa MUI.

"Pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya," kutip isi edaran.

Baca juga artikel terkait PANDUAN IBADAH KEMENAG SAAT RAMADAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali