Menuju konten utama

Pandemi COVID-19: Kemenag Sediakan Layanan Pendaftaran Nikah Online

Kemenag menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online atau daring selama masa pandemi corona COVID-19

Pandemi COVID-19: Kemenag Sediakan Layanan Pendaftaran Nikah Online
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) menyampaikan sambutan disela-sela acara resepsi pernikahan Yavuz Ozdemir (kanan) dan Irra Chorina Octora (tengah) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/3/2020). ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.

tirto.id - Selama masa pandemi COVID-19 dan mencegah penyebaran wabah virus corona yang semakin meluas, Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online.

Hal itu juga sejalan dengan imbauan pemerintah agar masyarakat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (31/3/2020).

Menurut Kamaruddin, pemberlakuan ini khusus untuk calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar ke KUA sebelum ada kebijakan WFH dari pemerintah. Dirinya pun memastikan meski bersifat online, layanan pencatatan nikah tetap dapat berjalan seperti biasa.

Sementara untuk catin yang mendaftar setelah pemberlakuan WFH, tambahnya, juga tetap dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Namun, Kamaruddin juga mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini demi mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah COVID-19.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tukasnya.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring:

  1. Klik laman simkah.kemenag.go.id
  2. Klik daftar nikah
  3. Pilih lokasi dan waktu nikah
  4. Masukkan data calon suami dan calon istri
  5. Cek ulang dokumen
  6. Masukkan nomor ponsel
  7. Unggah foto
  8. Cetak bukti pendaftaran.
Sebelumnya, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam memodifikasi peraturan soal ijab kabul di tengah pandemi COVID-19 lewat Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/hk.00.7/3/2020 tertanggal 19 Maret 2020.

Protokol akad dibagi ke dua kelompok: yang digelar di KUA dan di luar KUA.

Namun karena di luar KUA cenderung terbentur peraturan yang ada dari polisi, yang paling memungkinkan saat ini memang menikah di KUA.

"Jika sangat terpaksa masih bisa, tapi harus menjaga protokol yang ada," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis (26/3/2020).

Kebijakan Kemenag tersebut juga membuat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar resepsi pernikahan dua pasang pengantin Yavuz Ozdemir-Irra Chorina Octora serta Amal Fatchullah-Diana Anggraini yang hanya dihadiri pihak keluarga mempelai guna menghindari pertemuan dengan orang banyak dan meminimalkan penyebaran COVID-19.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH