Menuju konten utama

Kemenag: KUA Tutup Layanan Akad Nikah Sampai Darurat COVID-19 Usai

Kemenag mengimbau masyarakat untuk menunda proses akad nikah karena KUA akan menutup pelayanan hingga darurat COVID-19 selesai.

Kemenag: KUA Tutup Layanan Akad Nikah Sampai Darurat COVID-19 Usai
Petugas memandu akad nikah sepasang mempelai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/12). Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menggratiskan biaya pernikahan yang dilakukan di KUA, tren pasangan yang menikah di kantor tersebut terus meningkat dan hampir setiap hari akad nikah dilakukan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww/16.

tirto.id - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, meminta masyarakat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya (akad nikah) selama darurat COVID-19.

Sebab, Kantor Urusan Agama (KUA) bakal menutup pelayanan prosesi akad nikah per awal bulan ini.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2020) seperti dikutip Antara.

Kendati demikian, dia memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka meski dalam keadaan wabah COVID-19. Namun, mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di KUA, tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Pelaksanaan akad nikah juga tidak akan dilakukan di masa darurat COVID-19. Perkembangan terkait waktu pelaksanan akad yang diizinkan akan terus diperbaharui.

Adapun pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata dia.

Kemenag saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Kepada jajaran di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," katanya.

Baca juga artikel terkait KUA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana