Menuju konten utama

Keluarga Sandera WNI Bertemu Direktorat PWNI Kemlu

Pihak keluarga dari tujuh ABK tugboat Charles mendatangi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia
Kementerian Luar Negeri.

Keluarga Sandera WNI Bertemu Direktorat PWNI Kemlu
(Ilustrasi) Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) bersama empat Anak Buah Kapal (abk) berkewarganegaraan Indonesia. Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Lima anggota keluarga dari tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) Anak Buah Kapal (ABK) tugboat Charles yang disandera oleh kelompok bersenjata di Filipina menemui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Pertemuan yang dilakukan di Gedung PWNI-BHI Kemlu tersebut juga dihadiri anggota Komisi I DPR, yakni Irine Yusiana Roba Putri dan Charles Honoris.

"Mereka memang ingin bertemu langsung untuk mendengar perkembangan upaya pembebasan sandera, dan pihak perusahaan memfasilitasi mereka ke Jakarta," kata Direktur PWNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Senin (1/8/2016).

Pertemuan antara keluarga sandera, perusahaan pemilik kapal PT Rusianto Bersaudara, Komisi I DPR, dan PWNI-BHI Kemlu itu berlangsung secara tertutup.

Sebelumnya, istri Ismail yang bekerja sebagai mualim I Kapal Charles, Dian Megawati Ahmad, menyampaikan kepada Biro Antara Samarinda, bahwa selama ini pihak keluarga hanya mendapatkan informasi mengenai penyanderaan melalui media.

"Kami hanya butuh kejelasan dari pemerintah terkait upaya pembebasan para sandera. Jika satu hari kami di Jakarta sudah dapat jawaban yang memuaskan, maka kami akan kembali," kata Dian.

"Tetapi jika tidak, kami akan bertahan hingga ada jawaban dari pemerintah," lanjut dia.

Tujuh kru Kapal Charles diketahui telah disandera kelompok bersenjata di selatan Filipina sejak 22 Juni 2016.

Ketujuh kru tersebut adalah Ferry Arifin (nahkoda), Ismail (Mualim I), Muhammad Mahbrur Dahri (KKM), Edi Suryono (Masinis II), Muhammad Nasir (Masinis III), Muhammad Sofyan (Oliman), dan Robin Piter (juru mudi).

Baca juga artikel terkait 7 WNI DISANDERA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto