tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyelamatkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp16,2 miliar, pada semester pertama 2017.
Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta, Tony Spontana mengatakan penyelamatan keuangan negara itu berasal dari tiga kasus. "Jumlah penyelamatan keuangan negara dari uang pengganti dan denda itu berasal dari tiga perkara," kata Tony Spontana di Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Ketiga perkata itu antara lain: Pertama, korupsi pembangunan gardu induk Kadipaten PTPLN tahun 2011-2013 dengan terpidana Wiratmoko Setiadi dengan uang pengganti sebesar Rp13.374.736.321.
Kedua, perkara korupsi penyalahgunaan Anggaran Operasional Bidang Pendidikan Agama Islam pada Dirjen Pendis Kementerian Agama tahun anggaran 2014 dengan tersangka Maryatun, membayarkan uang pengganti Rp1.188.428.300.
Ketiga, perkara tindak pidana pajak dalam penerbitan faktur pajak fiktif tahun 2007 SPT masa PPN 2007 dengan terdakwa Dick Chandra dengan uang denda Rp1,6 miliar.
Tony mengatakan, selama periode Januari hingga Juli 2017, total uang itu telah diserahkan Kejati DKI Jakarta ke kas negara.
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) saat ini tengah mengawal pengerjaan empat proyek strategis nasional senilai Rp2,2 triliun.
"Saat ini juga, Kejati sudah memenuhi perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait zero tunggakan. Saat ini kami telah menihilkan perkara pada tahun lalu," kata Tony dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11,4 miliar dari perkara tindak pidana korupsi, selama semester pertama 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat, menyatakan keuangan negara Rp11,4 miliar tersebut berupa uang pengganti yang berhasil dikembalikan ke kas negara sebesar Rp9.673.176.278. Jumlah tersebut ditambah dengan jumlah penyelamatan keuangan negara Rp1.892.870.296.60.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto