tirto.id - Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Francia menyebut ada kejanggalan dalam surat visum et repertum, atau surat keterangan hasil pemeriksaan medis, Setya Novanto. Surat itu dikeluarkan dokter Bimanesh Sutardjo.
Menurut Francia, format surat keterangan medis yang diberikan oleh Bimanesh janggal karena tidak sesuai dengan ketentuan baku di rumah sakitnya.
Dia mengungkapkan hal itu saat bersaksi dalam persidangan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, pada Kamis (12/4/2018).
"Masalah format tiap rumah sakit, punya format. Isi dari visum et repertum atau pemeriksaan fisik yang diberikan [oleh Bimanesh] tidak membuat satu kesimpulan langsung," kata Francia saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan Francia tersebut memancing Fredrich Yunadi untuk mencecar dokter itu dengan sejumlah pertanyaan. Fredrich bertanya siapa pembuat surat keterangan tersebut.
Francia menjawab surat visum et repertum seharusnya dibuat oleh dokter yang memeriksa Setya Novanto, yakni dokter Bimanesh.
Fredrich bertanya lagi, "Bagaimana saksi sekarang menilai bahwa itu isinya enggak benar?"
Francia menjawab, "[kejanggalan] Dari formatnya. Pertama dari logo. Logo rumah sakit yang dipakai."
Fredrich lalu membantah, "Itu kan kop surat. Bicara isinya. Saya tidak tanya kop surat."
Francia menjawab lagi, "[Lalu kejanggalan lain] Dari nomor [surat]."
Fredrich lalu menyanggah, "Nomor kan dari internal."
Francia melanjutkan jawabannya, "Dari identitas dan segala macam itu tidak sesuai dengan urutan yang ada di rumah sakit kami."
Hakim Zuhri kemudian menengahi perdebatan antara Francia dan Fredrich dengan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dokter RS Permata Hijau tersebut.
Isi BAP menyebutkan bahwa Francia menyatakan terdapat lima kejanggalan dalam surat keterangan pemeriksaan medis terhadap Setya Novanto.
Pertama, Bimanesh menggunakan logo lama RS Medika Permata Hijau. Kedua, kop surat yang digunakan bukan kop surat RS Medika Permata Hijau. Ketiga, nomor surat yang digunakan bukan nomor surat RS Medika Permata Hijau.
Keempat, stempel yang digunakan seharusnya menggunakan nama dan nomor praktik dokter, bukan stempel perusahaan. Kelima, Bimanesh mencantumkan pangkat dalam visium et repertum untuk Setya Novanto.
"Tidak perlu mencantumkan pangkat kepolisian atau militer karena bukan rumah sakit kepolisian atau militer. Dalam hal ini, dr Bimanesh menggunakan pangkat komisaris besar kepolisian. Ini betul keterangan saudara?" hakim Zuhri bertanya kepada Francia.
Lalu, Francia membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut.
"Saya melihat ada kejanggalan. Saya tidak menilai itu salah. Saya bilang ada kejanggalan tidak sesuai standar," kata Francia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom