Menuju konten utama

Fredrich Yunadi Cecar Anak Buahnya Soal Penggeledahan KPK

Fredrich menanyakan alasan Achmad menandatangani berkas penggeledahan sementara dirinya berada di tempat yang sama.

Fredrich Yunadi Cecar Anak Buahnya Soal Penggeledahan KPK
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi memeriksa berkas pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Jaksa mengkonfirmasi kepada salah satu advokat dari Yunadi and Associates, Achmad Rudyansyah mengenai proses dan legalitas penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kantor milik Fredrich Yunadi.

Dalam persidangan, jaksa bertanya apakah penyidik KPK memperkenalkan diri kepada Achmad sebelum menggeledah kantor milik mantan pengacara Setya Novanto itu.

Achmad menyatakan, tim KPK menunjukkan surat perintah penggeledahan saat penindakan.

"Tunjukan surat perintah," kata Achmad dalam sidang kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Meskipun menunjukkan surat perintah, Achmad sempat mengingatkan kepada penyidik bahwa dirinya tidak bisa memberikan izin karena bukan pemilik kantor.

"Kalau saya izinkan, saya salah Pak, kan saya cuma pekerja yang dibayar," kata Achmad.

Fredrich Yunadi Mencecar Achmad Soal Tanda Tangan

Hadir dalam persidangan, terdakwa Fredrich Yunadi kemudian mengonfirmasi apakah Achmad mengizinkan KPK menggeledah kantornya.

"Saya tidak membiarkan [menggeledah]. Jadi memang dari awal saya sudah bilang bahwa saya tidak bertanggung jawab. Tapi, ketika memang dilaksanakan untuk penggeledahan ya silakan-silakan saja nanti pasti ada konsekuensi hukumnya," jawab Achmad.

Fredrich pun menanyakan alasan mengapa Achmad mau menandatangani berkas penggeledahan yang diajukan KPK sementara dirinya berada di tempat yang sama.

"Saya sudah sampaikan bahwa kenapa saya harus tanda tangan karena Pak Yunadi berserta kuasa hukumnya ada di gedung ini. Kenapa saya harus menandatangani? Jawabannya ya karena memang sudah tertuang dari awal penanggung jawab ya udah tinggal tanda tangan saja," jawab Achmad.

"Tapi sudah diingatkan oleh saksi saya ada?" tanya Fredrich.

"Sudah. Bahkan tim KPK pun tahu kehadiran dari terdakwa hadir tahu," kata Achmad.

Achmad pun mengaku sudah mengingatkan agar para penyidik meminta tanda tangan Fredrich selaku pemilik kantor. Namun, pihak penyidik KPK tetap meminta Achmad menandatangani berkas penggeledahan.

"Saya sampaikan pada waktu itu ya kalau memang harus minta persetujuan kenapa harus saya karena Pak Yunadi ada di gedung ini? Ya saya juga tidak memerintahkan mereka tapi saya menyampaikan. Tanpa saya sampaikan pun harusnya KPK tahu karena pada saat terdakwa masuk kan sudah tegur sapa dengan tim KPK," jawab Achmad.

"Jadi saksi tahu saya berada di tempat ketika membuat berita acara tapi tetap penyidk minta saksi yang menanda tangan?" tanya Fredrich.

"Betul," jawab Achmad.

Baca juga artikel terkait SIDANG FREDRICH YUNADI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto