Menuju konten utama

Penasihat Hukum Fredrich Yunadi Persoalkan Bukti dari Jaksa KPK

Penasihat hukum Fredrich Yunadi menuding penyitaan sejumlah dokumen di kantor kliennya oleh KPK melanggar ketentuan UU Advokat.

Penasihat Hukum Fredrich Yunadi Persoalkan Bukti dari Jaksa KPK
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi memeriksa berkas pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Tim penasihat hukum Fredrich Yunadi mempermasalahkan bukti yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan saksi Achmad Rudyansyah di persidangan. Mereka menuding bukti tersebut diperoleh dengan cara tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tudingan penasihat hukum Fredrich itu muncul dalam persidangan lanjutan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan korupsi e-KTP, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (12/4/2018).

Semula Jaksa KPK mengonfirmasi sejumlah bukti kepada Achmad Rudyansyah di depan majelis hakim dan kemudian juga disaksikan tim penasihat hukum Fredrich. Rudyansyah merupakan advokat dari Kantor Hukum Yunadi & Associated milik Fredrich.

Setelah itu, penasihat hukum Fredrich, yakni Sapriyanto Refa mempermasalahkan bukti berupa dokumen yang disita oleh KPK tersebut.

"Tempo hari saksi menjelaskan bahwa pernah dilakukan penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen. Apakah dokumen-dokumen ini yang disita dari kantor [Hukum] Yunadi and Associates," kata Refa bertanya kepada Rudyansyah.

Lalu, Rudyansyah menjawab, “Ya untuk barang-barang sebagian yang disita pada saat penggeledahan.”

Refa kemudian menyatakan menolak bukti yang disampaikan oleh Jaksa KPK. Dia beralasan penyitaan bukti itu tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

"Dalam Pasal 19 Undang-Undang Advokat, enggak boleh disita dokumen atau berkas yang ada padanya, termasuk juga penyadapan terhadap komunikasi elektronik advokat. Kami menolak terhadap barang bukti yang diajukan," kata Refa.

Selain itu, Refa juga mempermasalahkan bukti foto dari Jaksa KPK. Foto itu merupakan gambar gadget yang diduga milik Achmad Rudyansyah.

Rudyansyah mengaku membenarkan handphone tersebut miliknya hanya berdasarkan ciri fisik di foto. "Kalau untuk isinya saya tidak tahu apakah isinya sesuai dengan hp saya. Kalau untuk fisiknya dengan pembungkus dari handphonenya, iya itu punya saya," kata dia.

Refa lalu mempertanyakan jawaban itu. "Ketika ditanya kepada saudara apakah ini handphone saudara, iya. Apakah ini yang saudara gunakan untuk pemotretan dan komunikasi, iya. Sementara saudara belum melihat isinya. Bagaimana?"

Dalam persidangan ini, Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa data medis Setya Novanto usai peristiwa kecelakaan “mobil tabrak tiang listrik”. Upaya itu diduga untuk menghalangi penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto.

Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG FREDRICH YUNADI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom