Menuju konten utama

Kejaksaan Nyatakan Berkas 4 Tersangka Pengaturan Skor Lengkap

Kejaksaan Agung menilai tiga berkas perkara kasus pengaturan skor dengan empat tersangka sudah lengkap atau P21. 

Kejaksaan Nyatakan Berkas 4 Tersangka Pengaturan Skor Lengkap
Satgas Anti Mafia Bola bersiap melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz.

tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan tiga berkas perkara kasus pengaturan skor telah lengkap (P21). Tiga berkas perkara itu untuk 4 tersangka. Ada satu berkas perkara dengan 2 tersangka.

“Hari ini berkas perkara tersangka Priyanto dan Anik Yuni Artikasari (dalam satu berkas perkara), Nurul Safarid dan Mansyur Lestaluhu dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mukri melalui siaran tertulisnya pada Kamis (4/3/2019).

Mukri menjelaskan, usai dikaji oleh masing-masing tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, tiga berkas perkara itu dinilai telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.

“Dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, tim Jaksa Peneliti masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola,” kata Mukri.

Berkas perkara tersangka Priyanto dan Anik Yuni Artikasari berkaitan dengan kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan berkas perkara tersangka Nurul Safarid terkait kasus pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun berkas perkara tersangka Mansyur Lestaluhu berisi sangkaan terkait pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom