tirto.id - Kasus pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad (15) telah dilimpahkan pihak kepolisian. Saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sedang meneliti berkas acara pemeriksaan kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara itu.
"Sedang kami teliti kelengkapan formil dan materiilnya, kalau ada petunjuk akan kami sampaikan, tetapi kalau ternyata sudah lengkap kemudian tahap pelimpahan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum R. Bondan Agung Kardono di Magelang, Jumat (7/4/2017).
Kejaksaan Negeri menerima berkas perkara tersebut dari Kepolisian Resor Magelang pada Kamis (6/4/2017).
Dikutip dari Antara, Kejaksaan sudah membentuk tim yang terdiri atas tujuh orang dengan ketua Kepala Kejaksaan Negeri Eko Hening Wardono untuk menangani kasus tersebut.
Bondan memperkirakan penelitian berkas perkara itu akan selesai dalam tiga atau empat hari ke depan.
"Secepat mungkin diteliti karena ini menjadi prioritas karena kasusnya menyangkut anak-anak. Jangan sampai hak-haknya sebagai anak terganggu. Secepatnya, mungkin tiga atau empat hari," katanya.
Kejaksaan juga menyiapkan rencana surat dakwaan dan akan melakukan gelar perkara secara internal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang di Kota Mungkid, ibu kota kabupaten itu.
Siswa kelas X SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad (15) ditemukan meninggal dunia dalam pada 31 Maret. Polisi menetapkan AMR (16), kawan sebarak korban, sebagai tersangka.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan reka ulang kejadian tersebut di pusat perbelanjaan di perbatasan Kabupaten dan Kota Magelang yang menjadli tempat tersangka membeli pisau untuk membunuh korban dan di Kompleks SMA Taruna Nusantara di Jalan Raya Magelang-Purworejo yang merupakan lokasi perkara.
Berkas perkara pembunuhan itu tebalnya sekitar 10 centimeter, antara lain mencantumkan keterangan 22 saksi yang terdiri atas 13 anak (siswa) dan sembilan orang dewasa yang umumnya dari pihak sekolah.
Selain itu ada keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang dan laboratorium forensik.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari