tirto.id - Sidang praperadilan kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditunda. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku termohon tidak dapat hadir dalam persidangan.
“Kami minta dilanjutkan besok, ternyata hakim menunda sampai 22 Maret 2016,” kata tim kuasa hukum korban yang diwakili Jonson Panjaitan, di Bengkulu, Senin (14/3/2016).
Karena penundaan ini, pihak korban mengaku kecewa atas keputusan hakim tersebut. Menurut Jonson, jika memang harus ditunda, seharusnya tidak sampai membutuhkan waktu satu minggu untuk sidang lanjutan.
“Kalau ditunda artinya justice delayed is justice denied, keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan,” ujarnya.
Menurut Jonson, kasus yang membelit Novel Baswedan pada 2004 lalu termasuk extra judicial killing, karena diduga melakukan pembunuhan secara sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap korban.
Untuk itu, lanjut dia, seharusnya kasus tersebut termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Menurut Jonson, keluarga korban seharusnya segera mendapatkan keadilan dengan digulirkannya persidangan kasus Novel Baswedan di pengadilan.
“Dalam rangka menegakkan HAM seharusnya proses hukumnya tidak mengenal kedaluwarsa, seharusnya ini diselesaikan lewat pengadilan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Senin (14/3/2016) merupakan sidang perdana kasus yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan tersebut. Namun, sidang praperadilan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus tersebut ditunda pengadilan sampai Selasa 22 Maret 2016.
Hakim sidang praperadilan Novel Baswedan, Suparman, saat sidang perdana, mengatakan, pihak termohon mengirimkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan.
“Dalam surat, termohon mengatakan tim jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti praperadilan, sedang melakukan koordinasi dengan tim jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Tim jaksa, lanjut surat permohonan yang dibacakan hakim, sedang mengikuti perkembangan perkara tindak pidana tim prapenuntutan atas nama Novel Baswedan di Kejaksaan Agung RI. Oleh karena itu, termohon meminta penjadwalan ulang sidang praperadilan.