Menuju konten utama

Kejagung Terus Kejar Aset Surya Darmadi di Dalam Maupun Luar Negeri

Pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi akan dilaksanakan penyidik Jampidsus Kejangung pada Kamis 18 Agustus 2022.

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

tirto.id - Kejaksaan Agung terus menelusuri aset Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

“Pelacakan aset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik tersangka masih terus dilakukan baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).

Kemudian, pemeriksaan para saksi-saksi dan ahli dalam perkara ini masih berjalan. Kejaksaan pun bakal kembali meminta keterangan Surya Darmadi.

“Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka SD akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB,” kata Ketut.

Lantas penyidik Kejaksaan Agung pun berkoordinasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi perihal pemeriksaan Surya Darmadi. Bila penyidik KPK memerlukan keterangan Surya Darmadi maka bisa dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Dalam rangka penuntasan perkara tersangka SD di KPK, Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” terang Ketut.

Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, ia bersepakat dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) bersepakat dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

Surya Darmadi juga ingin dipemudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.

PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan. Bahkan dianggap merugikan negara Rp78 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS SURYA DARMADI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto