tirto.id - Terdakwa korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi, kembali menjalani sidang.
Sidang pada Senin, 28 November 2022, beragendakan pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan. “Saksi-saksi yang dihadirkan yaitu Tovariga Triaginta Ginting, Jean Fransisca Lerebulan, dan Mega Yumantari,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Pada pokoknya, para saksi menyatakan dalam lingkungan perusahaan Duta Palma Group, tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena saham sepenuhnya milik Surya Darmadi dan para direksi hanya formalitas sebagai direktur.
Semua keputusan direksi sesuai dengan perintah dan arahan Surya Darmadi, sedangkan untuk tugas sehari-hari dilakukan Human Resource Development (HRD) dan General Affair (GA).
“Sering dilakukan transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke pabrik biodiesel dan olein (minyak goreng), serta kernel ke pabrik Kernel Crushing Plantation (KCP) yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Plantation Group milik Surya Darmadi berdasarkan perintah darinya selaku pemilik PT Darmex Plantation,” terang Ketut.
Transaksi CPO antarperusahaan upstream maupun downstream Duta Palma Group adalah atas perintah Surya Darmadi. Dalam transaksi jual beli antar upstream afiliasi Duta Palma Group, misalnya pembeli dari perusahaan Duta Palma Group di Kalimantan Barat membeli CPO kepada perusahaan Duta Palma Grup di Riau.
Lalu dalam transaksi tersebut, CPO tidak dikirim ke Kalimantan dan hanya dibuatkan administrasi saja.
Kasus ini bermula pada 2003, Surya selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu, untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.
Surya juga ingin dipermudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan hutan produksi konversi, hutan produksi terbatas, dan hutan penggunaan lainnya, dengan cara membuat izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip dan AMDAL.
PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz