Menuju konten utama

Tanggapan KPK soal Surya Darmadi Ditahan Kejagung

KPK mendukung penuh upaya penyidikan Kejagung terhadap tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit dengan kerugian Rp78 triliun, Surya Darmadi.

Tanggapan KPK soal Surya Darmadi Ditahan Kejagung
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Surya Darmadi terkait dengan penerapan pasal-pasal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

KPK menyebut telah berkoordinasi dengan Kejagung dalam penanganan perkara Surya Darmadi melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.

"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8/2022).

Ia merinci perkara Surya Darmadi yang tengah ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Ia memastikan KPK akan menyelesaikan perkara tersebut.

"Tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan Tersangka akan diproses sampai ke persidangan," katanya.

Ali Fikri menambahkan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada satu pihak oleh kedua institusi penegak hukum adalah hal yang mungkin dilakukan, mengingat seseorang dapat dijerat dalam perkara yang berbeda.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung, St Burhanuddin menyebut pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rp 78 triliun, Surya Darmadi tiba di Indonesia dari Taiwan hari ini.

"Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin dalam konferensi persnya, Senin (15/8/2022).

Terkait lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.

Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB setelah terbang dari Taiwan. Ia hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS SURYA DARMADI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri