Menuju konten utama
Kasus Impor Gula

Kejagung Periksa Lagi Tom Lembong dan Charles Sitorus Hari Ini

Pemeriksaan keduanya dilakukan pertama kali usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kejagung Periksa Lagi Tom Lembong dan Charles Sitorus Hari Ini
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kembali Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan impor gula kristal murni di Kementerian Perdagangan. Selain dia, pemeriksaan juga dilakukan kepada tersangka Charles Sitorus yang merupakan tersangka kedua di kasus ini.

Pemeriksaan keduanya dilakukan pertama kali usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Iya benar diperiksa (Tom Lembong dan Charles)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (1/11/2024).

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menerangkan sejak dilakukan penahanan, Tom Lembong belum dijenguk oleh siapapun. Dia hanya ditemui oleh kuasa hukumnya.

"Belum ada (keluarga yang menjenguk)," ucap pria yang biasa disapa Prabowo itu kepada reporter Tirto.

Dia memastikan, penanganan kepada Tom Lembong di sel Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sama dengan tahanan lain. Sehingga tidak ada keistimewaan tersendiri kepada mantan Menteri Perdagangan tersebut.

"Sel seperti biasa, tidak ada perbedaan," ujar Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016. Padahal, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.

Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, tersangka karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta. Delapan perusahaan itu pun telah dikondisikan olehnya.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang