Menuju konten utama

Bahlil Ikut-ikutan Sedih saat Tahu Tom Lembong Jadi Tersangka

Bahlil Lahadalia meminta publik menghindari isu adanya intervensi kekuasaan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

Bahlil Ikut-ikutan Sedih saat Tahu Tom Lembong Jadi Tersangka
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengaku ikut berduka atas penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atas dugaan kasus korupsi impor gula kristal.

Bahlil mengaku bersedih karena menganggap Tom Lembong sebagai senior di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Baik Bahlil maupun Tom Lembong sama-sama pernah menjabat sebagai Kepala BKPM.

"Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau, karena kami sama-sama sebagai mantan Kepala BKPM jadi kami mendoakan yang terbaik," kata Bahlil di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Bahlil mengaku tak tahu ada apa di balik penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung. Bahlil berdalih dirinya tidak pernah mengemban jabatan sebagai menteri perdagangan.

"Saya sendiri enggak tahu apa-apa, segala macam, apalagi kan saya tidak pernah di perdagangan," kata Bahlil.

Bahlil membantah jika ada intervensi kekuasaan untuk menahan Tom Lembong di Kejaksaan Agung. Dia meminta publik menghindari polemik tersebut dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

"Saya melihatnya kita harus percaya pada aparatur negara," kata Bahlil.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mendalami delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus impor gula kristal murni di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Delapan perusahaan itu bermufakat dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia untuk melakukan impor.

“Ya itu menarik itu, apa ini (delapan perusahaan dimiliki) satu orang atau beberapa orang, gitu maksudnya kan, coba kita dalami, karna kan baru kemarin, jadi penyidik juga sedang terus melakukan ya case building lah terhadap ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Harli menyebutkan, penyidik juga akan mendalami berapa imbalan yang didapat tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dari penandatanganan putusan impor gula kristal. Sebab, yang baru tertera adalah imbalan bagi tersangka Charles Sitorus di setiap kilogram impor gula tersebut.

“Nah nanti itu juga bagian yg di dalami, itu yang saya bilang tadi. Kenapa harus PPI membeli, lalu di atas harga HET,” ungkap Harli.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto