tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima lima berkas perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Namun demikian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana tak menargetkan kapan perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan tak mau mengerjakan perkara ini terburu-buru.
"Hukum acara pidana kami menganut asas cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Itu maknanya dalam. Cepat itu artinya bukan terburu-buru, cepat dalam memproses prapenuntutan ini harus juga cermat jadi enggak boleh terkesan buru-buru," kata Fadil dalam konferensi persnya, Senin (29/8/2022).
Fadil mengatakan asas cepat dalam hukum acara pidana tersebut disesuaikan dengan pemenuhan anatomi perkara oleh penyidik.
"Karena kami membangun anatomi kasus ini supaya terang, apa peran orang-orang itu, apa alat buktinya. Cepat sesuai hak kami untuk petunjuk kami dipenuhi oleh penyidik. Kalau sudah dipenuhi, kami segera limpahkan ke pengadilan," kata Fadil.
Ia mengatakan saat ini pihaknya belum melakukan proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik.
"Belum dikembalikan. Karena kami belum memberi petunjuk secara tertulis dan petunjuk tertulis harus lengkap. Sehingga untuk itu kami melakukan koordinasi berkali-kali dengan penyidik. Nanti akan kami kembalikan berkas itu pada waktu yang tepat," katanya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan Kejaksaan juga tidak akan memberikan tenggat waktu kepada penyidik untuk memenuhi petunjuk tertulis.
"Kami kepada penyidik tidak ada deadline, yang penting memenuhi syarat formil materil," kata Ketut Sumedana.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto